Connect with us

Vonis

Pemberi Suap Proyek Jalan di Kaltim Divonis 2 Tahun Penjara

Published

on

Website PN Samarinda

“Hendra dengan pidana penjara badan selama satu tahun dan enam bulan,” tutur Ali.

Hendra juga wajib membayar denda Rp100 juta. Pidana denda itu juga wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.

Menanggapi vonis tersebut, jaksa KPK meminta waktu tujuh hari kerja untuk mengambil sikap. Putusan itu kini belum berkekuatan hukum tetap. *** AAY

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Laman: 1 2

Advertisement

Facebook

Tag

Trending