Connect with us

Niaga

Pemerintah Sosialisasikan Aturan Baru Devisa Hasil Ekspor SDA

Salah satu langkahnya menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2025, merevisi PP 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor SDA

Published

on

Sekretaris Kementerian Koordinator Perekonomian Susiwijono Moegiarso, (foto sumber :ekon.go.id)

Jakarta, Pantausidang Pemerintah terus mengoptimalkan pemanfaatan Sumber Daya Alam (SDA) demi mendukung perekonomian nasional.

Salah satu langkahnya adalah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025, yang merevisi PP 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) SDA.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menjelaskan bahwa 62,7% dari total ekspor Indonesia pada 2024 berasal dari SDA, sehingga harus memperkuat pengelolaan DHE.

“Tujuannya agar manfaatnya lebih maksimal bagi ekonomi nasional,” ujarnya dalam sosialisasi aturan tersebut, Jumat (28/2).

Sementara, Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan dan Pengembangan Usaha BUMN, Ferry Irawan, merinci perubahan dalam aturan baru ini, antara lain:

Memperbesar persentase penempatan DHE

Memperpanjang Jangka waktu penempatan

Perluasan penggunaan DHE selama retensi dalam rekening khusus (reksus) valas

Untuk komoditas nonmigas, retensi DHE wajib 100% selama 12 bulan, sedangkan migas tetap mengikuti aturan sebelumnya, yaitu 30% selama 3 bulan. Selain itu, eksportir kini dapat menggunakan DHE SDA selama masa retensi untuk berbagai kebutuhan, termasuk pembayaran impor dan dividen, dengan tetap mengacu pada ketentuan Bank Indonesia.

Aturan ini juga memperbarui mekanisme pengawasan DHE SDA. Pemerintah dapat melakukan pemeriksaan sewaktu-waktu terhadap bank dan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Eksportir yang telah memenuhi aturan sebelumnya dinyatakan telah memenuhi kewajibannya.

Turut hadir dalam Sosialisasi ini  pejabat dari Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pemerintah berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kontribusi ekspor SDA bagi perekonomian nasional. *** Red

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Advertisement

Facebook

Tag

Trending