Niaga
Pemerintah Sosialisasikan Aturan Baru Devisa Hasil Ekspor SDA
Salah satu langkahnya menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2025, merevisi PP 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor SDA
Jakarta, Pantausidang– Pemerintah terus mengoptimalkan pemanfaatan Sumber Daya Alam (SDA) demi mendukung perekonomian nasional.
Salah satu langkahnya adalah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025, yang merevisi PP 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) SDA.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menjelaskan bahwa 62,7% dari total ekspor Indonesia pada 2024 berasal dari SDA, sehingga harus memperkuat pengelolaan DHE.
“Tujuannya agar manfaatnya lebih maksimal bagi ekonomi nasional,” ujarnya dalam sosialisasi aturan tersebut, Jumat (28/2).
Sementara, Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan dan Pengembangan Usaha BUMN, Ferry Irawan, merinci perubahan dalam aturan baru ini, antara lain:
Memperbesar persentase penempatan DHE
Memperpanjang Jangka waktu penempatan
Perluasan penggunaan DHE selama retensi dalam rekening khusus (reksus) valas
Untuk komoditas nonmigas, retensi DHE wajib 100% selama 12 bulan, sedangkan migas tetap mengikuti aturan sebelumnya, yaitu 30% selama 3 bulan. Selain itu, eksportir kini dapat menggunakan DHE SDA selama masa retensi untuk berbagai kebutuhan, termasuk pembayaran impor dan dividen, dengan tetap mengacu pada ketentuan Bank Indonesia.
Aturan ini juga memperbarui mekanisme pengawasan DHE SDA. Pemerintah dapat melakukan pemeriksaan sewaktu-waktu terhadap bank dan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Eksportir yang telah memenuhi aturan sebelumnya dinyatakan telah memenuhi kewajibannya.
Turut hadir dalam Sosialisasi ini pejabat dari Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pemerintah berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kontribusi ekspor SDA bagi perekonomian nasional. *** Red
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Vonis4 minggu agoMantan Dirut PT ASDP Ira Puspadewi Divonis Bersalah
-
Niaga3 minggu agoPendiri Mayapada Group: Keahlian Prof. Satyanegara sudah Menolong Ribuan Pasien
-
Saksi4 minggu agoUsut Kasus EDC BRI, KPK Periksa Dirut PT Woro Adhi Persada Arief Saptahary Sastrakusuma
-
Saksi3 minggu agoUsut Dugaan Korupsi EDC BRI, KPK Dalami Group Head Sales PT Prima Vista Solusi Irwan Hung


You must be logged in to post a comment Login