Dakwaan
Penasehat Hukum menilai kesaksian 10 orang dari Kemendag, Bea Cukai dan BUMN tidak rugikan Negara.
Menurutnya pihak penasehat hukum jadi bingung dan merasa khawatir akibat ketidakharmonisan tersebut pengusaha (PPJK) menjadi pihak yang dirugikan

Pantausidang, Jakarta – Keterangan para saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung dinilai tidak ada fakta hukum adanya kerugian negara dalam perkara impor baja dan turunannya pada 2016-2021.
Hal tersebut dikatakan Riki Sidabutar selaku Penasehat Hukum Taufik terdakwa Manajer PT Meraseti Logistik Indonesia di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senen (16/1/2023).
“Pertama, kerugian negaranya tidak terbukti. Dari penilaian BC hasil uji lab menyatakan hs code yang kami ajukan dalam PIB para importir sama dengan highscot PIB,” ujarnya.
Lalu menurut Riki, setelah Indrasari Wisnu Wardhana (eks Dirjen Daglu) diperiksa, terkait permendag nomor 03 tahun 2020 menurutnya ternyata tidak ada keharmonisan dengan PMK 365 tahun 2020.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Ragam4 minggu ago
Pesan Waisak 2025 VPDS, Umat Beragama Jangan Kejar Kemenangan Semu
-
Saksi3 minggu ago
Sidang Kredit Fiktif: Rp57 Miliar Lenyap di Unit BRI Menteng Kecil
-
Saksi3 minggu ago
Bobol Kredit Fiktif, Terdakwa Mengaku Kuasai Ratusan PIN ATM BRI
-
Tuntutan3 minggu ago
Ahmad Taufik dan Siti Fatimah Korupsi APD Covid-19, Negara Rugi Rp319 Miliar