Dakwaan
Penasehat Hukum menilai kesaksian 10 orang dari Kemendag, Bea Cukai dan BUMN tidak rugikan Negara.
Menurutnya pihak penasehat hukum jadi bingung dan merasa khawatir akibat ketidakharmonisan tersebut pengusaha (PPJK) menjadi pihak yang dirugikan
“Jadi pihak BC berpikir bahwa sujel impor yang dilakukan instansi pemerintah harus memerlukan sujel.”
“Sementara menurut saksi Indrasari, berdasarkan permendag nomor 3 tahun 2020 menyatakan bahwa kalau importasi lartas yang dilakukan instansi pemerintah negara itu tidak perlu ada penjelasan dari permendag,” katanya.
Menurutnya pihak penasehat hukum jadi bingung dan merasa khawatir akibat ketidakharmonisan tersebut pengusaha (PPJK) menjadi pihak yang dirugikan.
“Kita jadi bingung nih. Kemendag bilang tidak perlu sujel, BC bilang perlu sujel. Jadi yang mana nih yang dipakai. Jangan sampai ketidakharmonisan ini menyebabkan kerugian kepada pengusaha pelaku importir,” ujarnya.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Penyidikan4 minggu agoMemutar Haluan Mengusut Raja Juli Antoni
-
Penyidikan4 minggu agoKPK “Istimewakan” Raja Juli Antoni di Kasus Kuansing
-
Penyidikan4 minggu agoRp1 Triliun Disita, Kebun Tebu PT Pemuka Sakti Manis Indah Diduga Kuasai 32.375 Hektare Hutan
-
Ragam3 minggu agoRekor MURI Tari Jali-Jali, IICF 2026 Perkuat Diplomasi Budaya Indonesia


You must be logged in to post a comment Login