Dakwaan
Penasehat Hukum menilai kesaksian 10 orang dari Kemendag, Bea Cukai dan BUMN tidak rugikan Negara.
Menurutnya pihak penasehat hukum jadi bingung dan merasa khawatir akibat ketidakharmonisan tersebut pengusaha (PPJK) menjadi pihak yang dirugikan
“Jadi pihak BC berpikir bahwa sujel impor yang dilakukan instansi pemerintah harus memerlukan sujel.”
“Sementara menurut saksi Indrasari, berdasarkan permendag nomor 3 tahun 2020 menyatakan bahwa kalau importasi lartas yang dilakukan instansi pemerintah negara itu tidak perlu ada penjelasan dari permendag,” katanya.
Menurutnya pihak penasehat hukum jadi bingung dan merasa khawatir akibat ketidakharmonisan tersebut pengusaha (PPJK) menjadi pihak yang dirugikan.
“Kita jadi bingung nih. Kemendag bilang tidak perlu sujel, BC bilang perlu sujel. Jadi yang mana nih yang dipakai. Jangan sampai ketidakharmonisan ini menyebabkan kerugian kepada pengusaha pelaku importir,” ujarnya.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Nasional3 minggu agoMendikdasmen: Sekolah Nasional Terintegrasi Buton Tengah Dibangun dan Beroperasi Tahun 2026
-
Penyidikan3 minggu agoGaya Koboi Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Keruk Rp13,15 Miliar
-
Nasional3 minggu agoAtasi Kesenjangan Pendidikan, Pemerintah Targetkan 500 SNT hingga 2029
-
Geledah4 minggu agoKPK Temukan Bukti Dugaan Keterlibatan Anggota BPK Bobby Adhityo Rizaldi


You must be logged in to post a comment Login