Ahli
Pengacara: Ahli Sebut Kerugian Indosurya hanya Rp.16 Triliun, Bukan Rp 106 Triliun.
Menurut Andy Putra, dari keterangan ahli auditor forensik Krissantono Karo-Karo kerugian dalam perkara Indosurya sebesar Rp16 triliun
Selain itu, dalam persidangan ahli juga menyebut jika ia melakukan audit hanya berdasarkan data-data yang diperoleh aparat penegak hukum. Sehingga masih ada kecenderungan data tersebut bisa berubah-ubah.
Kemudian dokumen yang diaudit juga memuat formulir permohonan anggota disertai fotokopi KTP juga menampilkan data yang berisi nama, nomor, dan alamat pemohon.
“Yang artinya jelas penghimpunan dana ini kepada anggota koperasi,” ujarnya.
Ahli lain yang dihadirkan yaitu Sofyan Pulungan yang merupakan pakar Koperasi menyatakan dalam peraturan perundang-undangan memang tidak ada sanksi pidana bagi koperasi jika mereka melakukan kesalahan.
“Ini menegaskan jika kasus ini bukan ranah pidana, sehingga klien kami seharusnya juga tidak bisa dipidana,” katanya. *** Red
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Penyidikan4 minggu agoKPK Periksa Direktur Ayo Media Network Terkait Kasus Iklan BJB
-
Saksi4 minggu agoJaksa Ungkap Aliran Dana GoTo ke Cayman Island Berujung Saham ESOP
-
Dakwaan3 minggu agoDana Ratusan Miliar TaniHub Diduga Disalahgunakan
-
Saksi4 minggu agoJPU Ungkap Dugaan Konflik Kepentingan dan Aliran Dana Investasi Google dalam Kasus Korupsi Chromebook


You must be logged in to post a comment Login