Ahli
Pengacara: Ahli Sebut Kerugian Indosurya hanya Rp.16 Triliun, Bukan Rp 106 Triliun.
Menurut Andy Putra, dari keterangan ahli auditor forensik Krissantono Karo-Karo kerugian dalam perkara Indosurya sebesar Rp16 triliun

Selain itu, dalam persidangan ahli juga menyebut jika ia melakukan audit hanya berdasarkan data-data yang diperoleh aparat penegak hukum. Sehingga masih ada kecenderungan data tersebut bisa berubah-ubah.
Kemudian dokumen yang diaudit juga memuat formulir permohonan anggota disertai fotokopi KTP juga menampilkan data yang berisi nama, nomor, dan alamat pemohon.
“Yang artinya jelas penghimpunan dana ini kepada anggota koperasi,” ujarnya.
Ahli lain yang dihadirkan yaitu Sofyan Pulungan yang merupakan pakar Koperasi menyatakan dalam peraturan perundang-undangan memang tidak ada sanksi pidana bagi koperasi jika mereka melakukan kesalahan.
“Ini menegaskan jika kasus ini bukan ranah pidana, sehingga klien kami seharusnya juga tidak bisa dipidana,” katanya. *** Red
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
Continue Reading
-
Ragam4 minggu ago
Pesan Waisak 2025 VPDS, Umat Beragama Jangan Kejar Kemenangan Semu
-
Saksi3 minggu ago
Sidang Kredit Fiktif: Rp57 Miliar Lenyap di Unit BRI Menteng Kecil
-
Saksi3 minggu ago
Bobol Kredit Fiktif, Terdakwa Mengaku Kuasai Ratusan PIN ATM BRI
-
Tuntutan3 minggu ago
Ahmad Taufik dan Siti Fatimah Korupsi APD Covid-19, Negara Rugi Rp319 Miliar