Ragam
Pengacara: Dana Komisi Agen Digunakan Untuk Kemitraan dan Perusahaan, Itu Sah.
Dana operasional atau komisi tersebut yang diberikan ke cabang-cabang maupun para Direksi PT AMU adalah hal yang lumrah dan tidak bermasalah sama sekali.
Pantausidang, Jakarta – Penasihat Hukum (Pengacara) Terdakwa Anton Fadjar Alogo Siregar, Zecky Alatas menegaskan bahwa dana Komisi yang dipergunakan oleh beberapa cabang PT Askrindo Mitra Utama (AMU) yang diberikan kepada agen boleh dipergunakan untuk dana kemitraan agen maupun perusahaan itu sah.
Hal itu disampaikannya disela-sela rehat sidang terkait perkara dugaan korupsi terkait pengeluaran Komisi Agen secara tidak sah pada 2019-2020.
“Yang ingin kami klarifikasi sebenarnya bahwa ada dana Komisi yang diberikan kepada Agen. Yang namanya komisi itu, artinya kan komisi itu menyelesaikan pekerjaan yang sudah selesai.”
“Artinya komisi tersebut mau digunakan Dana operasional, mau digunakan untuk dana kemitraan agen maupun perusahaan, itukan sah-sah saja,” ucap Zecky kepada wartawan dalam wawancara yang diikuti Pantausidang.com, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, (20/6/2022).
Menurut Zecky, tidak mungkin dana operasional, dana taktis itu ada tanda buktinya.
Contohnya, kalau bermain golf, pergi ke karoke, pergi ke tempat hiburan, membeli minuman mahal, ketempat spa, apakah ada bukti struknya dilampirkan ke perusahaan. Hal itu tidak mungkin dilakukan.
“Kan Tidak mungkin, Walapun kan kita tetap positive thinking, seperti itu,” ujarnya.
Zecky menyatakan bahwa dana operasional atau komisi tersebut yang diberikan ke cabang-cabang maupun para Direksi PT AMU adalah hal yang lumrah dan tidak bermasalah sama sekali.
“Salah satu saksi, memang sudah dari dulu sudah menjadi budaya yang mana kalau ada komisi agen tersebut menerima komisi itu sah, tidak ada masalah. Karena untuk kepentingan dan mobilisasi Kemitraan, maintenance untuk berjenjang artinya premi kedepannya,” tuturnya.
Selanjutnya, Zecky menjelaskan bahwa tidak ada kerugian PT AMU ketika bergabungnya Anton Fadjar Alogo Siregar sebagai Direktur Operasional Ritell PT Askrindo ketika diluncurkannya program asuransi KPRS FPP.
Hal itu menurut keterangan saksi Novian bahwa ketika bergabungnya saudara Anton Fadjar Alogo Siregar bergabung ke PT AMU tahun 2017, tidak ada kerugian oleh Askrindo.
“Jawaban saudara saksi tersebut adalah menjadi lebih baik dan menguntungkan untuk Askrindo, karena Preminya itu naik 200 kali lipat,” jelasnya.
Sementara itu, dalam persidangan yang digelar Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), menghadirkan 3 orang saksi yaitu, Ir. Novian Prihantono, Afiat, dan I Nyoman Sulendra.
Dalam kesaksiannya, mereka menjelaskan terkait pengggunaan dana operasional di cabang PT Askrindo seperti di Surabaya dan Bandung. Menurutnya, uang operasional yang dipergunakan PT AMU cabang berasal dari komisi.
Uang komisi itu mereka gunakan untuk gathering, entertainment, dan sponsor.
“Ada uang komisi PT AMU utk kegiatan gathering. Entertainment dan sponsor, uang,” jelasnya dalam persidangan tersebut.
Saksi Afiat mengakui tidak ada ketentuan yang mengatur soal penggunaan dana operasional yang berasal dari komisi tersebut.
Sebelumnya, Jaksa mendakwa kepada tiga direksi PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) dalam perkara dugaan korupsi terkait pengeluaran Komisi Agen secara tidak sah pada 2019-2020.
Tiga Direksi BUMN itu adalah Direktur Operasional Ritell PT Askrindo, Anton Fadjar Alogo Siregar, Direktur Pemasaran PT AMU, Wahyu Wisambada dan Direktur SDM PT AMU, Firman Berahima.
Mereka diduga melakukan korupsi bersama-sama dengan Dirut Nyoman Sulendra, Dirut Frederick Tassam, Dirut Dwikora Harjo, dalam kurun waktu 2019-2020.
Jaksa mendakwa mereka telah memperkaya Anton Fadjar senilai US$ 616.000 dan Rp 821 juta, memperkaya Firman Berahima US$ 385.000, dan merugikan negara Rp 604,6 miliar.
Ketiganya didakwa dengan dua Pasal dakwaan.
Pertama, Primair:
Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kedua, Subsidair:
Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *** Muhammad Shiddiq
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Ragam4 minggu ago
Jaksa Agung ST Burhanuddin Dilaporkan IAW ke KPK dan 7 Lembaga Lainnya: Dugaan Manipulasi Data Riwayat Pendidikan Muncul
-
Nasional2 minggu ago
Road Show Cagub dan Cawagub Jawa Tengah Andika Hendi ke Kabupaten Blora, Kunjungi Posko Relawan SAH Blora
-
Penyidikan2 minggu ago
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra Klarifikasi Pernyataan Boyamin Saiman Terkait Kasus Sisminbakum
-
Rilis4 minggu ago
MA Bentuk Tim Pemeriksa Terkait Kasus G Ronal Tannur