Connect with us

Gugatan

Penggugat Mangkir Hakim Diminta Gugurkan Gugatan 6 Kader Demokrat

Jakarta, Pantausidang.com-Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang lanjutan perkara gugatan pemecatan partai Demokrat oleh 6 orang kader partai Demokrat. Selasa ( 27/4/2021).

Jakarta, Pantausidang.com-Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang lanjutan perkara gugatan pemecatan partai Demokrat oleh 6 orang kader partai Demokrat. Selasa ( 27/4/2021).

Sidang yang dipimpin Syaifuddin Zuhri mengagendakan pemeriksaan kelengkapan dokumen dan surat kuasa dari masing masing pihak terkait dengan legal standing perkara gugatan tersebut.

Sidang kembali hanya dihadiri oleh pihak tergugat yakni Kuasa Hukum dari DPP Partai Demokrat dan Pihak turut tergugat yakni Kuasa Hukum menteri hukum dan Ham .

Sementara itu kuasa hukum dari 6 kadet demokrat atau pihak penggugat tidak hadir dan salah satu kuasa penggugat mengirimkan surat pencabutan gugatan .

Pihak tergugat dari DPP partai Demokrat menyatakan agar Majelis Hakim atau pengadilan sekali lagi melayangkan surat panggilan kepada para pihak penggugat , dan jika kembali tidak hadir mereka memohon agar majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan gugatan Gugur.

” Penggugat sampai jam sekian tidak hadir , ada surat dari salah satu penggugat yang menyatakan atau memohon untuk perkara ini dicabut” ungkap Hakim Ketua Syaifuddin Zuhri.

Usai sidang kuasa hukum tergugat dari DPP partai Demokrat Mehbob menilai , dengan hanya mengirimkan surat pencabutan pihak penggugat telah melecehkan pengadilan.

Menurut Mehbob , terlihat pihak penggugat tengah pusing terkait langkah hukum yang dilakukannya . Bahkan gugatan yang diajukan dinilai tidak akan memenangkan perkara ini karena tidak mungkin 4 orang menggagalkan ad-art partai dari hasil Konggres yang dihadiri 5 ratusan orang.

” Kami tidak mau bahwa mereka menggugat ,mereka mengirimkan surat begitu aja untuk mencabut. Itu sama saja mereka tidak menghargai Pengadilan” ujar Mehbob.

Seperti diberitakan pengadilan negeri Jakarta pusat menggelar perkara perdata terkait AD/ ART Partai Demokrat.

Gugatan terhadap DPP Partai Demokrat periode 2020-2025 (tergugat I) dan DPP Partai Demokrat periode 2015-2020 (tergugat II). Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, menjadi pihak turut tergugat.

Adapun gugatan tersebut diajukan oleh Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat hasil Kongres Luarbiasa KLB Sibolangit Deli Serdang, La Moane Sabara, Jefri Prananda, Laode Abdul Gamal, Muliadin Salemba dan Ajrin Duwila.

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

Open chat
1
Butuh Bantuan?
Hello 👋
Ada yang bisa saya bantu?
Pantausidang.com
×

Assalamualaikum wrb

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× Hubungi Kami