Connect with us

Ragam

Kasus BTN Saksi Ungkap Markup RAB Kredit Apartemen Titanium Properti

perintah Komisaris Titamium Ikhsan Hasan pihaknya mengajuan kredit ke BTN sebesar Rp 160 miliar untuk menutupi kredit di 2 bank terpisah yakni May Bank dan Bank Exim of Malaysia

Jakarta, Pantausidang – Pengadilan Tipikor Jakarta menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi PT BTN Persero dengan terdakwa mantan Dirut BTN Maryono, Widhi Kusuma dan Ihsan Hasan pemilik Titanium Properti. Selasa,(27/4/2021).

Sidang yang dipimpin Fahzal Hendri menghadirkan seorang saksi Direktur operasional PT Titanium Properti Fajri Albana, yang menerangkan  proses pencairan kredit dari Bank BTN tahun 2013 lalu.

Fajri mengaku dialah yang melakukan presentasi ke pejabat BTN pada pengajuan kredit investasi rencana pembangunan hotel untuk fisik dan interiornya.

Perintah Mark Up RAB

Namun Fajri mengungkapkan atas inisiatif dan perintah Komisaris Titamium Ikhsan Hasan,  

Pihaknya mengajuan kredit ke BTN sebesar Rp 160 miliar untuk menutupi kredit di 2 bank terpisah yakni May Bank dan Bank Exim of Malaysia.

“Saya lupa detail, tapi saya mendapat perintah menemui Bu Novi ( Elisabeth Novi) di BTN.”

“Itu arahan dari Pak Ihsan ( Komisaris Titamium Properti).”ujar Fajri Albana kepada Jaksa.

Fajri mengaku cicilan kredit kepada BTN mulai macet pada tahun 2017 lalu karena kesulitan penjualan unit apartemen Titanium Square.

Sementara kesaksian Zelfi selaku Resident Engineer PT Titanium menjelaskan soal pembangunan proyek Hotel dan Apartemen atas biaya BTN tersebut.

Zelfi mengaku mendapat perintah untuk memark up harga dari Rencana Anggaran Biaya atau RAB,

Pada proyek tersebut,  terkait pengajuan kredit investasi dan kontruksi PT Titanium kepada Bank BTN tersebut.S

“Saya membantu kelengkapan administrasi terkait permohonan kredit ke BTN,  dokumen proyek built of quantity atau RAB,” ungkap Zelfi.

Jaksa kemudian menanyakan Build of Quantity atau RAB terdapat laporan 2 laporan jasa supervisi senilai Rp 258 miliar.

“Lupa saya, pak Fajri minta RAB nya di sesuaikan dengan permohonan kredit ke BTN, ada perintah Mark up dari Direktur,” kata Zelfi.

Dakwaan Memperkaya Diri

Jaksa sebelumnya mendakwa mantan Dirut PT BTN Maryono, Widhi Kusuma Purwanto (menantu Maryono),

Serta Ikhsan Hasan bersama sama mengkorupsi pengajuan kredit konstruksi PT Titanium Properti senilai Rp 100 miliar tahun 2013 lalu.

Kredit tersebut ternyata untuk kepentingan pribadi bukan kepentingan proyek.

Bahkan memperkaya diri dan orang lain dan korporasi  yaitu memperkaya  Maryono.

Aliran dana kepada mereka adalah atas kelancaran pencairan kredit PT Titanium antara lain kepada Maryono memalui Widhi Kusuma Purwanto sebesar Rp 700 juta, Gofer effendi dan Yunan Anwar Rp 2 miliar. *** Red 

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Continue Reading
Advertisement
Advertisement

Facebook

Tag

Trending

×

Assalamualaikum wrb

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× Hubungi Kami