Connect with us

Ragam

Penyidik PPNS KLHK Digugat ke Pengadilan oleh Direktur SIPP, Arogan

PPNS Kementrian LHK dalam kasus dugaan pencemaran lingkungan tersebut telah bertindak arogan,” kata Bambang Sripujo di luar sidang kepada wartawan

Pantausidang, Jakarta – Penyidik PPNS Kementrian Lingkungan Hidup, Ardi Yusuf (AY) dan Kehutanan digugat keperadilan lantaran melakukan penangkapan tidak berdasar, dan arogan terhadap Direktur PT SIPP Erick Kurniawan dan Manajernya yaitu, Agus Nugroho melalui Penasihat Hukumnya (PH) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“PPNS Kementrian LHK dalam kasus dugaan pencemaran lingkungan tersebut telah bertindak arogan,” kata Bambang Sripujo di luar sidang kepada wartawan, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang diikuti Pantausidang.com, Senin, (4/7/2022).

Menurut Bambang, perbuatan arogansi itu tercermin dalam tindakan a bius of power, penyalahgunaan wewenang kekuasaan untuk bertindak sewenang-wenang.

“Antara lain, pemaksaan tuduhan pencemaran limbah baku air yang tidak berdasar, kemudian tindakan semena-mena yang dinilai melanggar peraturan Kapolri,” tuturnya.

Bambang menambahkan, peraturan Kapolri yang dilanggar oleh penyidik dari PPNS Kementerian LHK yaitu, hanya polisi dan tentara yang diperbolehkan menggunakan senjata laras panjang.

“Menurut peraturan Kapolri Penyidik Pengawai Negeri sipil dalam menegakkan hukum tidak diperkenankan memakai senjata Laras Panjang,” tambahnya.

Awalnya gugatan dilayangkan ke PN Jakarta Selatan namun dipindahkan ke PN Jakarta Pusat.

Penggugat melalui Tim pengacaranya yaitu, Bambang Sripujo, Helmisyam Damanik, dan Rizal Nur, mengungkapkan bahwa Gugatan ditujukan kepada 2 PPNS cq menteri LHK.

Namun Tergugat tidak hadir dalam persidangan yang telah dijadwalkan sebelumnya. Penasihat Hukum merasa kecewa, karena pihak Tergugat sudah dua kali tidak hadir memenuhi panggilan sidang di PN Jakarta Pusat.

“Karena sebagai pegawai negeri sipil Penyidik Negeri Sipil dengan jabatan tidak seyogyanya dia tidak hadir dalam persidangan. Sementara dia adalah aparat penegak hukum dibidang lingkungan,” tukasnya.

Persidangan yang dipimpin Panji Surono berlangsung singkat di ruang Purwoto Gondo Subroto, Lantai lll PN Pusat, di jalan Raya Bungur Kemayoran Jakarta Pusat, pada Senin, 4 Juli 2022.

Adapun materi gugatan yang disampaikan antara lain terkait sah tidaknya penahanan, penetapan tersangka dan penerapan pasal pencemaran lingkungan yang di tuduhkan kepada kliennya tersebut.

Sementara Pengamat Lingkungan dan Sosial, Syaiful Syafri mengatakan terkait perkara tersebut, apabila inisial AY, menuduhkan Agus, Erik didalam pasal 98 dari Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2021, ayat 2.

Mengatakan: setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya Baku mutu udara ambien, Baku mutu air, Baku mutu air laut atau atau baku mutu lingkungan hidup dipidana Penjara paling singkat 3 tahun. Dan paling lama 10 tahun, dan denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

“Ini artinya apa, dengan sengaja, artinya tidak ada upaya pengelolaan PT SIPP dalam hal ini memiliki bukti melakukan pelampauan lingkungan, mendapat izin dan rekomendasi terkait lingkungan hidup, menyediakan dana untuk mengelola Lingkungan hidup PT SIPP Tidak melakukan perbuatan, sehingga Terlampauinya baku mutu lingkungan hidup,” terang Syaiful kepada wartawan.

Selanjutnya, Syaiful mengatakan bahwa untuk membuktikan PT SIPP melakukan perbuatan melampaui baku mutu air, itu harus dilakukan Pengujian baku mutu air terhadap sampel dari air limbah.

“Dan air permukaan yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan secara hukum,” tuturnya.

Syaiful melanjutkan, pada ayat 2 pasal 98 dinyatakan, apabila Perbuatan sebagaimana dimaksud ayat 1 dapat mengakibatkan luka atau membahayakan kesehatan manusia dijatuhkan pidana dengan pidana 4 tahun dan paling lama 12 tahun, dan denda paling sedikit Rp4 miliar dan paling banyak Rp12 miliar.

“Dalam hal ini tidak ada yang mengalami luka dan membahayakan kesehatan. Ini perlu dibuktikan,” tukasnya.

***Muhammad Shiddiq

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

Open chat
1
Butuh Bantuan?
Hello 👋
Ada yang bisa saya bantu?
Pantausidang.com
×

Assalamualaikum wrb

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× Hubungi Kami