Connect with us

Saksi

Penyitaan 5 Mobil Mewah dalam Kasus Riza Chalid

Published

on

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriyatna soal Riza Chalid (dok)

Selain mobil, penyidik juga menyita uang tunai dalam mata uang rupiah, dolar AS, dan asing lainnya. Nilai tepatnya masih dihitung bersama pihak bank .

Penyidik juga menegaskan bahwa penangkapan aset tersebut bukan hanya untuk memproses tersangka, melainkan juga bagian dari upaya pemulihan kerugian negara akibat dugaan korupsi .

Profil Tersangka

Pada 10 Juli 2025, Kejaksaan Agung menetapkan Mohammad Riza Chalid (MRC), alias Riza Chalid, sebagai tersangka utama. Ia diketahui sebagai beneficial owner PT Orbit Terminal Merak (OTM) dan PT Navigator Khatulistiwa, yang diduga terlibat skema sewa terminal BBM Merak secara melawan hukum bersama jajaran petinggi Pertamina seperti Alfian Nasution (AN), Hanung Budya Yuktyanta (HB), dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ)

Kejagung menilai bahwa integrity of contract nego atas sewa terminal Merak dilakukan dengan harga tinggi dan tanpa kejelasan skema kepemilikan, yang menyebabkan rugi negara hingga Rp 285 triliun .

MRC mangkir dari panggilan penyidik sebanyak tiga kali — pada 24 Juli, 28 Juli, dan 4 Agustus 2025 — sehingga Kejagung mulai menyiapkan langkah hukum penetapan DPO (Daftar Pencarian Orang) dan pengajuan red notice ke Interpol .

Berdasarkan catatan imigrasi, MRC meninggalkan Indonesia menuju Malaysia melalui Bandara Soekarno-Hatta pada 6 Februari 2025 dan hingga kini belum kembali. *** (Red)

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Laman: 1 2

Advertisement

Facebook

Coaching Clinic KUHP by Forwaka

Tag

Trending