Penyitaan
Penyitaan Uang Rp11,8 Triliun Korupsi Ekspor CPO Wimar Grup
Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menyita uang sebesar Rp11,8 triliun dalam perkara dugaan korupsi ekspor minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya

Latar Belakang Kasus:
Perkara ini bermula dari dugaan pemberian izin ekspor CPO dan turunannya secara tidak sah yang diberikan oleh Kementerian Perdagangan kepada beberapa korporasi. Padahal saat itu, pemerintah tengah menetapkan kebijakan larangan ekspor untuk menjamin ketersediaan minyak goreng dalam negeri.
Kelima perusahaan tersebut diduga memanfaatkan fasilitas ekspor secara tidak sah dan mengeruk keuntungan besar, sementara dalam negeri mengalami kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng. Akibatnya, negara dirugikan hingga lebih dari sebelas triliun rupiah.
Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan kajian Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM), total kerugian negara dihitung sebesar Rp11.880.351.802.619. Berikut rinciannya:
PT Multimas Nabati Asahan: Rp3,99 triliun
PT Multi Nabati Sulawesi: Rp39,75 miliar
PT Sinar Alam Permai: Rp483,96 miliar
PT Wilmar Bioenergi Indonesia: Rp57,3 miliar
PT Wilmar Nabati Indonesia: Rp7,3 triliun
Penyitaan terhadap dana yang telah dikembalikan itu dilakukan berdasarkan penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 40/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst tertanggal 4 Juni 2025, yang mengacu pada Pasal 39 dan Pasal 38 KUHAP.
Penuntut Umum berharap, uang yang telah disita ini bisa dikompensasikan sebagai pengganti kerugian negara apabila Mahkamah Agung mengabulkan kasasi.
Sampai saat ini, perkara masih dalam tahap pemeriksaan oleh majelis kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Dua Grup lain Diharap Segera Menyusul
Direktur Penuntutan Jampidsus Kejaksaan Agung Sutikno, mengungkapkan pada perkara ini kerugian negara oleh tiga Grup Perusahaan, yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Grup dan Musimmas Grup.
Dari tiga grup itu ada 17 korporasi dengan rincian Wilmar dan Permata Hijau masing-masing 5 korporasi sedangkan Musimmas terdiri dari 7 Korporasi.
Ia berharap dua Grup seperti Permata Hijau dan Musimmas segera bertindak sama mengembalikan aset dari hasil korupsi tersebut.
Antara lain ; Permata Hijau Group senilai Rp 937 miliar, Musimmas 4,8 triliun.
Sementara Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar, proses pengembangan kasus tersebut masih berlangsung, pihaknya memang baru menetapkan seorang penyuap dari pihak legal korporasi terkait kasus perintangan penyidikan.
Yaitu apakah akan berkembang kearah pemilik perusahaan, tergantung dari fakta persidangan dan temuan alat bukti dari penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung. *** (Red)
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Saksi4 minggu ago
Sidang Kredit Fiktif: Rp57 Miliar Lenyap di Unit BRI Menteng Kecil
-
Saksi4 minggu ago
Bobol Kredit Fiktif, Terdakwa Mengaku Kuasai Ratusan PIN ATM BRI
-
Tersangka4 minggu ago
Bos Sritex, Dua Bankir BJB dan Bank DKI Jadi Tersangka Korupsi Kredit
-
Saksi3 minggu ago
Bos PT Kuda Laut Nusantara Kembali Dipanggil KPK. Ada Apa?