Connect with us

Banding

Perkara Impor Gula, Charles Sitorus Tetap Dihukum 4 Tahun Bui

Published

on

Hakim Banding Pengadilan Tinggi perberat Vonis Harvey Moeis
Suasana sidang Banding Di Pengadilan Tinggi DKI - Jakarta (dok)

Jakarta, pantausidang- Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) Charles Sitorus.

Dalam vonis banding tersebut, Charles tetap dihukum empat tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula.

Dikutip dari laman Direktori Putusan PT DKI Jakarta, Jumat (29/8/2025), putusan banding Charles dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Rabu (27/8/2025) kemarin.

Perkara banding ini diadili oleh Ketua Majelis banding Sugeng Riyono dengan Anggota Majelis Edi Hasmi dan Fauzan.

“Mengadili, menerima permintaan banding dari Tim Penasihat Hukum dan Jaksa Penuntut Umum (JPU),” kata Hakim Sugeng Riyono dikutip pantausidang.com Jumat (29/8/2025).

“Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 35/Pid.SusTPK/2025/PN Jkt Pst tanggal 18 Juli 2025 yang dimintakan banding tersebut,” sambungnya.

Sebelumnya, Charles Sitorus divonis empat tahun penjara di kasus korupsi impor gula. Hakim juga menghukum Charles membayar denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.

Dalam pertimbangannya, Hakim berpendapat, Charles tidak melaksanakan tata kelola yang baik pada perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Selain itu, ia juga dinilai telah mengabaikan kepentingan masyarakat sebagai konsumen akhir atas gula kristal putih untuk mendapatkannya dengan harga yang stabil dan terjangkau, serta telah memperkaya orang lain.

Sedangkan hal meringankan, Charles belum pernah dihukum, tidak menikmati hasil dari korupsi, bersikap sopan serta telah adanya penitipan sejumlah uang kepada penyidik Kejaksaan Agung sebagai bentuk penggantian kerugian negara dalam perkara ini.

Hakim menyatakan, Charles telah melanggar Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. *** (AAY)

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Facebook

Akun Medsos Prabowo Gibran

Tag

Trending