Connect with us

Banding

Perkara Korupsi APD Covid-19, Hukuman Budi Sylvana Diperberat

Published

on

Jakarta, pantausidang- Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat vonis terhadap mantan Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Budi Sylvana, dalam kasus korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19.

Hukuman Budi Sylvana diperberat dari tiga tahun menjadi empat tahun penjara denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun,” demikian bunyi putusan yang dikuti dari laman Direktori Putusan Mahkamah Agung (MA), Selasa (5/8/2025).

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menghukum Budi Sylvana selama tiga tahun penjara denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan.

Sementara, untuk penjatuhan hukuman tambahan berupa uang pengganti Hakim banding yang diketuai Tahsin menyebutkan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Banding sependapat dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertama bahwa terhadap Budi tidak perlu dibebankan untuk membayar uang pengganti.

“Hal ini karena di depan persidangan tidak ditemukan fakta hukum bahwa Budi ikut menikmati hasil tindak pidana korupsi,” tutur Hakim Ketua Tahsin.

Majelis hakim banding menilai, hukuman tiga tahun penjara belum memenuhi rasa keadilan masyarakat dan tidak seimbang dengan kesalahan terdakwa. Menurutnya, hukuman yang lebih berat dianggap perlu untuk memberikan efek jera.

Majelis menjelaskan, Budi Sylvana sebenarnya sudah mengetahui adanya temuan masalah pada audit Tahap I dan Tahap II dalam proyek pengadaan APD.

Namun, ia tidak mengambil tindakan untuk menghentikan kontrak, yang pada akhirnya mengakibatkan kerugian negara menjadi lebih besar.

“Untuk penjatuhan hukuman pidana pokok denda, majelis hakim pengadilan tingkat banding tidak sependapat dengan majelis hakim pengadilan tingkat pertama karena dianggap masih terlalu kecil bila dibandingkan dengan kerugian negara yang timbul,” terang hakim.

Atas perbuatannya, Hakim Ketua menyatakan bahwa Budi melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *** (AAY)

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Advertisement

Facebook

Coaching Clinic KUHP by Forwaka

Tag

Trending