Connect with us

Vonis

Perkara Korupsi APD, Dirut PT PPM Dihukum Uang Pengganti Rp224 Miliar

Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri (PPM) Ahmad Taufik dihukum pidana uang pengganti sebesar Rp224.186.961.098 (Rp224,18 miliar)

Published

on

Direktur PT PPM Ahmad Taufik Divonis 11 tahun Penjara di Pengadilan Tipikor Jakarta dalam perkara APD Covid 19 (dok)

Jakarta, pantausidang– Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri (PPM) Ahmad Taufik dihukum pidana uang pengganti sebesar Rp224.186.961.098 (Rp224,18 miliar).

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyatakan, Taufik terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19.

Apabila uang tersebut tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda Taufik akan disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Jika harta benda tersebut tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Syofia Marlianti Tambunan saat membacakan amar putusannya, Kamis (5/6/2025).

Selain dihukum uang pengganti, Taufik juga dihukum pidana badan selama 11 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan penjara.

“Menyatakan terdakwa Ahmad Taufik terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ucap Hakim Syofia.

Dalam pertimbangannya, hal yang memberatkan dalam putusan itu karena perbuatan Taufik telah merugikan negara dan menghambat pembangunan negara.

“Perbuatan terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah untuk memberantas tindak pidana korupsi. Menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Kementerian Kesehatan,” tutur Syofia.

Sementara hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan, dan terdakwa mempunyai tanggung jawab terhadap keluarganya.

Taufik dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Usai mendengarkan vonis hakim, Taufik berunding dengan kuasa hukumnya dan menyatakan pikir-pikir untuk melakukan banding.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Ahmad Taufik selama 14 tahun dan empat bulan penjara ditambah pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Ahmad Taufik juga dituntut pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp224.186.961.098 (Rp 224,18 miliar) dengan ketentuan apabila uang tersebut tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Jika harta benda tersebut tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dijatuhi pidana penjara selama enam tahun,” tutup majelis hakim. *** (AAY)

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Advertisement

Facebook

Tag

Trending