Connect with us

Vonis

Perkara Korupsi Emas Antam Illegal, 7 Terdakwa Swasta Dipenjara 6-9 Tahun

Published

on

Praktik Ilegal Lebur Cap atau Cuci Emas Antam kepada Pihak Swasta Pelanggan

Jakarta, pantausidang– Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, menjatuhkan vonis terhadap tujuh terdakwa kasus korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas ilegal PT Aneka Tambang (Antam).

Para terdakwa berasal dari pihak swasta, divonis pidana penjara antara 6 hingga 9 tahun serta dikenai denda dan kewajiban membayar uang pengganti.

“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata Hakim Ketua Sri Hartati saat membacakan amar putusan, Rabu (28/5/2025).

Perkara korupsi yang terjadi dalam rentang waktu 2010 hingga 2021 ini menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp3,3 triliun.

Berikut 7 Terdakwa yang divonis majelis hakim antara lain, Lindawati Effendi divonis penjara 9 tahun denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan serta uang pengganti sebesar Rp616,94 miliar subsider 6 tahun penjara.

Kemudian, James Tamponawas (71 tahun) dihukum penjara 9 tahun denda Rp500 juta subsider 4 bulan dan uang pengganti Rp119,2 miliar subsider 4 tahun penjara.

Selanjutnya, Djudju Tanuwidjaja divonis penjara 8 tahun denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan dan uang pengganti Rp43,3 miliar subsider 4 tahun penjara.

Lalu, Ho Kioen Tjay dihukum penjara 8 tahun denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan serta uang pengganti Rp35,46 miliar subsider 4 tahun penjara. Suryadi Jonathan (75 tahun) divonis 9 tahun penjara denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan dan uang pengganti Rp343,41 miliar subsider 5 tahun penjara.

Kemudian, Gluria Asih Rahayu divonis 6 tahun penjara denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan serta uang pengganti Rp2,07 miliar subsider 2 tahun penjara, dan Suryadi Lukmantara divonis 9 tahun penjara denda Rp500 juta subsider 4 bulan serta uang pengganti Rp444,9 miliar subsider 5 tahun.

Dalam pertimbangan hukuman, hakim menilai perbuatan para terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi dan telah menyebabkan kerugian negara yang sangat besar.

“Tidak ada satu pun terdakwa yang mengembalikan kerugian negara secara sukarela,” tuturnya.

Namun, majelis hakim juga mempertimbangkan sikap sopan para terdakwa selama persidangan serta usia lanjut beberapa terdakwa sebagai faktor yang meringankan.

Hukuman yang dijatuhkan hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa, yang semula menuntut pidana penjara hingga 12 tahun.

Atas putusan tersebut, baik para terdakwa maupun jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir. Mereka diberi waktu 7 hari untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Diketahui, perbuatan para terdakwa ini dilakukan Lindawati dkk bersama enam mantan pejabat PT Antam. Mereka juga menjadi terdakwa dalam kasus ini.

Adapun enam mantan pejabat PT Antam yang menjadi terdakwa merupakan bagian dari Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM). Mereka adalah Vice President (VP) UBPP LM Antam tahun 2008-2011 Tutik Kustiningsih, VP UBPP LM Antam tahun 2011-2013 Herman, Senior Executive VP UBPP LM Antam tahun 2013-2017 Dody Martimbang.

Lalu, General Manager (GM) UBPP LM Antam tahun 2017-2019 Abdul Hadi Aviciena. Kemudian GM UBPP LM Antam tahun 2019-2020 Muhammad Abi Anwar dan GM UBPP LM Antam tahun 2021-2022 Iwan Dahlan. *** (AAY)

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Advertisement

Facebook

Tag

Trending