Vonis
Perkara Korupsi Impor Gula, Charles Sitorus Divonis 4 Tahun Penjara

Jakarta, pantausidang – Mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), Charles Sitorus, divonis 4 tahun penjara denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.
Charles dinilai bersalah melakukan korupsi dalam importasi gula secara bersama-sama di lingkungan Kementerian Perdagangan.
“Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun,” ucap Ketua Majelis Hakim, Dennie Arsan Fatrika, saat membacakan amar putusannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7/2025).
Dalam pertimbangannya, hal memberatkan perbuatan terdakwa dinilai tak mendukung tata kelola BUMN yang baik. Charles juga mengabaikan kepentingan masyarakat untuk mendapatkan harga gula yang stabil dan terjangkau.
“Perbuatan terdakwa telah memperkaya orang lain,” tutur hakim.
Sementara hal meringankan, hakim mempertimbangkan Chales belum pernah dihukum. Charles juga tidak menikmati dari hasil tindak pidananya dan juga bersikap sopan selama persidangan.
“Telah adanya penitipan sejumlah uang kepada penyidik Kejaksaan Agung sebagai bentuk penggantian kerugian negara dalam perkara ini,” jelas hakim.
Dengan begitu, Majelis Hakim tidak menjatuhkan hukuman berupa pembayaran uang pengganti kepada Charles. Sebab, Charles tidak menikmati hasil dari korupsi perkara tersebut.
Atas putusan tersebut, Charles terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Adapun hukuman yang dijatuhkan terhadap Charles ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Dalam perkara ini, Charles didakwa merugikan negara bersama-sama dengan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, dan sembilan pihak perusahaan gula swasta.
JPU menyebutkan, Charles telah memperkaya sembilan perusahaan swasta tersebut dan tidak melaksanakan penugasan pembentukan stok gula nasional sesuai dengan harga patokan petani (HPP).
Jaksa menilai, Charles dan para perusahaan swasta telah melakukan kesepakatan harga jual gula kristal putih dari produsen gula rafinasi ke PT PPI, termasuk pengaturan harga jual gula dan produsen kepada PT PPI. *** (AAY)
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Saksi5 hari ago
Kasus Pengadaan EDC BRI, KPK Panggil Dirut PT Genius Solusi Marpala
-
Gugatan2 minggu ago
Perkara Sengketa Lahan, Tergugat : Saya Diminta Rp 2 Miliar Oleh Oknum MA
-
Penyidikan2 minggu ago
Ini Detail Proyek EDC BRI Rp2,2 Triliun yang Rugikan Negara Rp744,5 Miliar
-
Penyidikan2 minggu ago
Bagi-bagi Jatah Tersangka Korupsi EDC BRI: Dari Uang, Sepeda, hingga Kuda