Connect with us

Banding

Perkara Korupsi Timah, Hendry Lie Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara

Published

on

Hakim Banding Pengadilan Tinggi perberat Vonis Harvey Moeis
Suasana sidang di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (dok)

Jakarta, pantausidang- Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah membacakan putusan banding terdakwa korupsi pengelolaan timah, Hendry Lie.

Dalam amar putusannya, majelis hakim banding yang diketuai Albertina Ho dengan anggota Tahsin dan Agung Iswanto tetap menjatuhkan vonis 14 tahun penjara kepada Hendry Lie.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” begitu putusan PT DKI seperti dikutip dari situs SIPP PN Jakpus, Senin (11/8/2025).

Majelis hakim banding menyatakan bahwa Hendry Lie telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi sebagaimana dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum.

Selain itu, Majelis hakim juga tetap membebankan uang pengganti Rp 1 triliun subsider 8 tahun penjara kepada Hendry Lie.

“Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp1.052.577.589.599,19 (Rp 1 triliun), jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 8 tahun,” terang hakim.

Hakim juga memutuskan sejumlah aset Hendry Lie, seperti tanah dan bangunan di Canggu, Bali, hingga rumah dan tanah di Kabupaten Tangerang, dirampas untuk negara. Aset itu akan dilelang dan hasilnya bakal dihitung sebagai bagian pengembalian kerugian keuangan negara.

Putusan di tingkat banding ini sama seperti bunyi putusan di pengadilan tingkat pertama. Pendiri Sriwijaya Air itu, dinilai terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. *** (AAY)

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Facebook

Hari Hak Untuk Tahu Sedunia .. tapi kok mau tanya dibatasi?

Tag

Trending