Gugatan
Perkara Sengketa Lahan, Tergugat : Saya Diminta Rp 2 Miliar Oleh Oknum MA

Jakarta, pantausidang- Tergugat Winda Arsyani selaku pemilik sah lahan seluas 7.409 meter persegi di Desa Margasari Hilir, Kecamatan Candi Laras Utara, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan, mendatangi Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA) hari ini, Jumat (4/7/2025).
Kunjungannya itu, untuk menindaklanjuti laporan dugaan malpraktik dan ketidakadilan yang dialaminya dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Rantau, sekaligus melaporkan temuan baru berupa dugaan praktik suap yang melibatkan oknum di MA.
Winda menjelaskan, ia bersama kuasa hukum telah digugat oleh PT Kharisma Alam Persada melalui perkara Nomor 11/Pdt.G/2024/PN.Rta di PN Rantau sejak Oktober 2024.
Namun, proses persidangan tersebut pihaknya dianggap kalah di pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding. Tidak menerima putusan, Winda mengajukan kasasi ke MA.
Dalam proses kasasi inilah, ia menemukan kejadian yang lebih mencengangkan. Ia mengaku bertemu dengan seorang oknum di lingkungan MA yang masih aktif dan bukan posisi kaleng-kaleng. Oknum tersebut menawarkan untuk memastikan kemenangan Winda dalam kasasi.
“Kemarin saya juga mengadu ke KY (Komisi Yudisial) “Pak kemarin saya diminta oleh oknum MA dia (oknum) bilang bisa memberi saya kemenangan,” ujar Winda saat ditemui di Gedung Bawas MA, Jumat (4/7/2025).
“Dan tadi juga saya sampaikan kepada bagian Kepala (Badan) Pengawas, saya sampaikan “saya bertemu dengan orang MA yang masih aktif sampai sekarang dan bukan posisi (jabatan) kaleng-kaleng, dia menyampaikan bahwa dia bisa membantu saya untuk menang di kasasi tapi ada angka yang harus penuhi yaitu Rp 2 miliar,” jelas Winda dengan nada prihatin.
Atas kejadian itu, ia mengadukan ke Bawas dengan tujuan agar kasusnya di Rantau untuk diawasi oleh KY dan Bawas MA.
“Maka dari itu saya datang ke sini (Bawas MA) supaya kasus saya diperhatikan,” tutur Winda.
Winda menyampaikan kepada Bawas bahwa selama persidangan di PN Rantau, dirinya dan kuasa hukumnya tidak pernah dihadirkan saat pemeriksaan bukti tertulis asli milik perusahaan lawan.
Ia mencurigai adanya kesengajaan dari hakim, khususnya Ketua Majelis Hakim Achmad Iyud Nugraha yang merubah jadwal sidang, sehingga mereka tidak bisa hadir dan mengajukan keberatan terhadap keaslian bukti tersebut.
Dua bukti kunci perusahaan yang dipertanyakan Winda adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKKT) dan sebuah kwitansi notaris.
“Kami tidak pernah melihat aslinya, ada unsur kesengajaan hakim mengubah-ubah jadwal sidang supaya kami tidak hadir. Hari itu kami sudah mengajukan keberatan agar kami hadir tapi tidak diindahkan oleh hakim, ketua hakim,” ujar Winda.
Winda meyakini, kedua bukti tersebut palsu. SKKT disebutnya memiliki tiga versi berbeda yakni satu tanpa nomor surat, satu tanpa tanda tangan, dan satu lagi dengan nomor dan tanda tangan. *** (AAY)
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Saksi3 minggu ago
KPK Periksa Bos Indofood Terkait Korupsi Bansos Covid-19
-
Vonis4 minggu ago
Perkara Korupsi APD, Dirut PT PPM Dihukum Uang Pengganti Rp224 Miliar
-
Gugatan1 minggu ago
Tergugat Laporkan Hakim PN Rantau ke KY Soal Sengketa Lahan di Tapin
-
Nasional2 hari ago
KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali