Rilis
Perkuat Sinergitas TNI AU lakukan serangkaian Kegiatan di HUT ke-76
HUT TNI Angkatan Udara ke-76 Tahun 2022 Bakorda TNI AU Medan mengadakan rangkaian kegiatan antara lain bakti sosial, donor darah, vaksinasi, pemberian sembako

“Rangkaian kegiatan dilanjutkan dengan ziarah di Taman Makam Pahlawan yang dilaksanakan tanggal 8 April kemudian di tanggal 9 April yaitu puncak peringatan dan tepat hari lahirnya TNI Angkatan Udara yang akan dilaksanakan berupa upacara yang tepat pada tanggal 9 April di Avron Lanud Soewondo,” ungkap Marsekal Pertama TNI, Mohammad Nurdin dengan disaksikan Ketua Panitia Lomba Tembak Pistol Executive, Mayor Sus Hendra R Nasution, S.T.
Sedangkan lomba menembak pistol antar TNI dan Polri Jumat (1/4/2022) di Lapangan Tembak Pancawara Batalyon Komando 469 Kopasgat yang dihadiri Pangdam I/BB, Mayjen TNI A. Daniel Chardin, SE., M.Si. dan jajarannya serta Kapolda Sumut, Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak bersama jajarannya.
Dalam lomba menembak ini dibagi menjadi 14 tim yang terdiri dari TNI AD, TNI AL, TNI AU dan Kepolisian Sumatera Utara dimana dalam setiap timnya tediri dari 3 penembak. Dan setiap penembak menggunakan 3 butir peluru sebagai percobaan dan 10 butir peluru sebagai penilaian.
Sehingga pemenang Lomba Tembak Pistol Executive dimenangkan oleh Tim 11 terdiri dari Asintel Kodam I/BB, Asops Lantamal I dan Asintel Lantamal I, untuk pemenang ke dua dari Tim 6, terdiri dari Wakapolda Sumut, Kadislog Lanud Soewondo dan Kasiops Wing III sedangkan untuk pemenang ke tiga diperoleh tim 14 terdiri dari Kapendam Kodam I/BB, Danyonmarhanlan dan Kadispers Lanud Soewondo.***
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Saksi2 minggu ago
KPK Periksa Bos Indofood Terkait Korupsi Bansos Covid-19
-
Tuntutan4 minggu ago
Palsukan Kredit Bank BRI, Pensiunan TNI Dituntut 14 Tahun Penjara
-
Video4 minggu ago
Hakim: Korupsi Antam Tanggung Jawab Direksi
-
Vonis3 minggu ago
Perkara Korupsi APD, Dirut PT PPM Dihukum Uang Pengganti Rp224 Miliar