Connect with us

Rilis

KAI tertibkan Hunian Ilegal di Lahan Miliknya

PT KAI (Persero) Daop 1 Jakarta melakukan penertiban lahan dan rumah perusahaan di Jalan Ceylon, Kelurahan Kebon Kelapa, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat

Pantausidang, Jakarta – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta melakukan penertiban lahan dan rumah perusahaan yang terletak di Jalan Ceylon, Kelurahan Kebon Kelapa, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat.

Menurut Humas Daops1 Eva Chairunisa, di kawasan tersebut terdapat lahan KAI sekitar 1000 m2 yang saat ini dihuni sekitar 9 Kepala Keluarga (KK). Lahan tersebut merupakan aset PT KAI yang tercatat dalam aktiva tetap perusahaan sehingga jika ada yang menggunakan harus terikat dengan kontrak sewa.

Kondisi sebelumnya terdapat 9 KK yang telah menempati rumah perusahaan secara ilegal dan tidak bersedia untuk kontrak sewa sejak tahun 2010. Atas kondisi tersebut maka secara tegas KAI Daop 1 melakukan penertiban dengan bantuan pengamanan lokasi bersama pihak Kepolisian, TNI dan Satpol PP.


Dari 9 KK terdapat 8 di antaranya yang akhirnya bersedia untuk mulai menandatangani kontrak sewa dengan Daop 1 Jakarta, sementara 1 KK lainnya dengan objek seluas 96 m2 yang tidak bersedia kontrak sewa telah ditertibkan dan dilarang untuk menempati lahan tersebut.

Sebelum melakukan penertiban jajaran Daop 1 Jakarta telah berupaya melakukan pendekatan persuasif kepada penghuni agar melakukan sewa kontrak namun terdapat sejumlah warga yang tidak mau mengikuti aturan untuk kontrak sewa atau bertahan secara ilegal.

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Laman: 1 2

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

×

Assalamualaikum wrb

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× Hubungi Kami