Ragam
Pernah Jadi Lurah, Direktur PT MAS Bantah Tegas Tudingan Kuasa Hukum Korban DNA Pro
Setelah menyelesaikan amanah sebagai lurah, dirinya di tunjuk sebagai Direktur PT Mitra Alfa Sukses (MAS) di Kemayoran Jakarta Pusat

“Apalagi saya melakukan hal tersebut, semata mata hanya agar dapat membantu warga di daerah saya” ujarnya.
“Ini kuasa hukum sangat merendahkan profesi tukang ojek. Apa kalau pemimpin perusahaan yang dipimpin tukang ojek lalu langsung dibilang perusahaan ilegal?,” sambungnya
Ia mengatakan, saat ini gugatan perdata sedang diperjuangkan untuk mengembalikan dana investasi para korban yang nilainya bervariasi dari Rp 9 juta hingga Rp2,3 miliar.
“Mereka menggugat perdata PT MAS dan PT KGB senilai Rp 420 miliar,” ungkapnya.
Uang itu, tak bisa diambil pasca Badan Pengawas Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) membekukan DNA Pro pada 28 Januari 2022.
Dia menjelaskan, para korban berinvestasi di PT MAS dan PT KGB lewat website, kemudian diberi user name untuk memantau aktivitas robot trading DNA Pro. Namun, setelah DNA Pro dibekukan, website itu membuat saldo menjadi Rp 0, bahkan minus.
Diketahui, perkara investasi bodong tersebut, tengah dalam proses penyidikan oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melakui Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus).
Sejauh ini, pihak kepolisian telah menetapkan 7 orang tersangka, dengan kerugian mencapai Rp97 miliar.
“Saat ini Kepolisian telah memproses perkara ini, mari kita percayakan hal tersebut kepada pihak kepolisian, dan tidak perlu koar-koar dengan menerka-nerka, dan menuduh yang tidak-tidak hanya untuk cari panggung” kata Rudi. *** (AIG)
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Saksi3 minggu ago
KPK Periksa Bos Indofood Terkait Korupsi Bansos Covid-19
-
Vonis4 minggu ago
Perkara Korupsi APD, Dirut PT PPM Dihukum Uang Pengganti Rp224 Miliar
-
Gugatan1 minggu ago
Tergugat Laporkan Hakim PN Rantau ke KY Soal Sengketa Lahan di Tapin
-
Pledoi3 minggu ago
Penyesalan Zarof Ricar Terima Rp 5 M dari Lisa Rachmat, Kini Jadi Terdakwa di Usia Senja