Ragam
Pernah Jadi Lurah, Direktur PT MAS Bantah Tegas Tudingan Kuasa Hukum Korban DNA Pro
Setelah menyelesaikan amanah sebagai lurah, dirinya di tunjuk sebagai Direktur PT Mitra Alfa Sukses (MAS) di Kemayoran Jakarta Pusat

Pantausidang, Jakarta– Direktur PT Mitra Alfa Sukses (MAS), Encep Rudi sebagai Pimpinan Representatif broker asal Rusia Alfa Success Corp (ASC), membantah dengan tegas tuduhan Bayu Wicaksono.
Bayu merupakan kuasa hukum korban yang mengajukan gugatan perdata terkait masalah robot trading ilegal DNA Pro.
Dari keterangan yang diterima, pria 45 tahun itu menyampaikan bahwa dirinya tersinggung atas maraknya berita yang merendahkan dirinya karena pernyataan Bayu selaku kuasa hukum korban.
Menurut pria yang kerap disapa Rudi itu, memberikan jasa pengantaran di waktu luangnya, pada masyarakat di daerah asalnya bukanlah pekerjaan yang harus dipandang sebelah mata.
“Kegiatan tersebut di lakukannya semata-mata untuk melengkapi dedikasinya di daerah kelahirannya,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Senen 2 Mei 2022.
Rudi menegaskan, kalau dirinya adalah mahasiswa Lulusan Akademi Kemaritiman pada tahun 1999, Rudi mengisi masa mudanya dengan berlayar ke berbagai negara, setelah dirasa cukup, Rudi memfokuskan pelayanan di daerahnya dengan menjabat sebagai Lurah di Kersamanah, Kabupaten Garut, Jawa Barat selama 1 periode.
Rudi menjelaskan, setelah menyelesaikan amanah sebagai lurah, dirinya di tunjuk untuk kemudian menjabat sebagai Direktur PT Mitra Alfa Sukses (MAS) berdomisili di bilangan Kemayoran Jakarta Pusat.
“Harusnya jangan asal merendahkan. Saya ini punya pengalaman sebagai lurah. Saya juga pernah bekerja di luar negeri sebagai pelaut,” katanya.
Di sisi lain, Rudi juga keberatan dengan tudingan Bayu Wicaksono, yang seolah-olah sangat merendahkan profesi jasa pengantar. Menurutnya, setiap orang boleh mendapat kesempatan pekerjaan sebagai apa saja,
-
Tuntutan10 bulan ago
Dua Direksi Askrindo dituntut 4 Tahun Penjara dan Direksi AMU 8 Tahun
-
Ragam11 bulan ago
Hendra Lie Bertahan 5 Dekade, Konsisten di Industri Manajemen Musik Indonesia
-
Vonis9 bulan ago
Direktur Askrindo Anton Fajar Alogo dan Firman Berahima Divonis 4 Tahun
-
Ragam11 bulan ago
Terancam Digusur, Ulama Hingga Aktifis Siap Turun Jaga Makam Syekh Ki Buyut Jenggot
You must be logged in to post a comment Login