Daerah
Perumda Pasar Jaya Disebut Langgar Instruksi Gubernur DKI Jakarta
Jakarta, pantausidang– Suasana di Pasar Pramuka, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur, memanas. Sejumlah pedagang Perumda Pasar Jaya (PPJ) melakukan aksi protes terkait penyegelan beberapa kios oleh pihak PPJ.
Para pedagang menuding, PPJ telah bertindak semena-mena setelah melakukan penyegelan sejumlah kios tanpa dasar hukum yang jelas.
“Apa yang terjadi di Pasar Pramuka ini adalah bentuk kezaliman dari Perumda Pasar Jaya terhadap para pedagang,” kata anggota Tim 15 Himpunan Pedagang Farmasi Perumda Pasar Jaya (HPFPP) Sofan Hakim, di lokasi, Kamis (13/11/2025).
Menurutnya, akar persoalan bermula dari penetapan harga perpanjangan Hak Pakai (PHP) kios yang dinilai tidak masuk akal.
PPJ disebut mematok harga sebesar Rp425 juta di awal, dan kini diturunkan menjadi Rp400 juta untuk masa 20 tahun, yang harus dilunasi dalam waktu maksimal 18 bulan. Angka sewa tersebut, kata Sofan, tidak masuk dalam hitungan skema bisnis para pedagang.
“Kalau dibagi 18 bulan, berarti sekitar Rp18 sampai Rp20 juta per bulan. Jelas memberatkan. Skema bisnis kami tidak akan sanggup menanggung beban sebesar itu,” ujarnya.
Selain itu, Sofan juga menyoroti lonjakan harga perpanjangan hak pakai yang dianggap tidak wajar.
“Sejak 2004 sampai 2024, harga PHP hanya Rp100 juta untuk 20 tahun. Sekarang tiba-tiba jadi Rp400 juta. Empat kali lipat! Kami hanya minta Rp250 juta, tapi ditolak tanpa dasar yang jelas,” tegasnya.
Sofan menilai, penyegelan kios dilakukan tanpa Surat Keputusan (SK) Direksi sebagai dasar hukum resmi.
“Sampai sekarang belum ada SK direksi yang menetapkan dasar penyegelan itu. Jadi kami anggap tindakan ini sewenang-wenang,” tandasnya.
Bahkan, Sofan mengungkapkan bahwa tindakan penyegelan itu juga melanggar instruksi Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung.
Ia menyebut, dalam audiensi yang digelar pada 14 Oktober 2025, Gubernur Pramono Anung telah menegaskan agar tidak ada penyegelan sebelum tercapai kesepakatan harga antara PPJ dan para pedagang.
“Gubernur sudah bilang, jangan ada penyegelan sebelum ada kesepakatan harga. Tapi PPJ tetap menyegel. Ini jelas pelanggaran,” tuturnya.
Ia pun menuding adanya maladministrasi yang telah ditemukan Ombudsman namun tak kunjung ditindaklanjuti.
“Mereka tetap menyegel, tetap merampas hak kami untuk berdagang. Ini bentuk kezaliman nyata,” tutup Sofan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Perumda Pasar Jaya belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut. *** (AAY)
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Saksi4 minggu agoKPK Panggil Dirut PT Satkomindo Mediyasa Setiyarta di Kasus Korupsi Mesin EDC BRI
-
Saksi4 minggu agoKPK Periksa Bos PT Mitra Dinamis Yang Utama, Muhammad Deny di Kasus K3 Kemenaker RI
-
Saksi3 minggu agoUsut Dugaan Korupsi LPEI, KPK Panggil Dirut PT Putra Bulian Properti Wilson Jacobes
-
Saksi4 minggu agoBos Adaro Boy Thohir Berpeluang Diperiksa di Sidang Korupsi Pertamina


You must be logged in to post a comment Login