Ragam
PH Isnu: Terpilihnya Konsorsium PNRI Jadi Pemenang Tender e-KTP dinilai Terbaik
Singkatnya, pada tahap Evaluasi dokumen teknis dimana pengajuan teknis dan harga yang lebih rendah mendapat skor lebih tinggi. PNRI mendapat poin lebih tinggi
Pantausidang, Jakarta – Penasihat Hukum (PH) Mantan Direktur Utama Perum PNRI Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) Isnu Edhy Wijaya, Endar Sumarsono menyebut terpilihnya konsorsium PNRI sebagai pemenang tender proyek e-KTP berdasarkan Penilaian Obyektif dan terbaik.
Hal itu berdasarkan keterangan Direktur Bina Ideologi, Karakter dan Wawasan Kebangsaan Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Drajat Wisnu Setiawan dalam persidangan.
Terkait tindak pidana korupsi pemenangan tender e-KTP oleh Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) untuk mengarahkan pemenangan tender proyek KTP Elektronik kepada konsorsium tertentu.
“Dimana secara teknis dan secara harga memang perum PNRI atau Konsorsium PNRI itu adalah yang terbaik,” ucapnya kepada wartawan usai sidang diluar persidangan yang diikuti Pantausidang.com, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, (14/7/2022).
Endar Sumarsono menjelaskan bahwa Terdakwa Isnu Edhy Wijaya tidak terlibat dalam koordinasi untuk mengarahkan pemenangan pada konsorsium tertentu.
“Dalam persidangan, Pak Isnu sama sekali tidak terlibat dalam koordinasi-koordinasi yang katanya mengarahkan adanya pemenang konsorsium tertentu,” jelasnya.
Endar Sumarsono juga mengatakan bahwa saksi-saksi yang dihadirkan mengatakan dengan jelas tidak ada pengarahan eksplisit untuk memenangkan konsorsium PNRI.
Adapun konsorsium yang terlibat tender adalah konsorsium BUMN bukan hanya konsorsium PNRI. Diantaranya konsorsium lintas Peruri, konsorsium PT Telkom, konsorsium PT Surveyor Indonesia.
“Sehingga ini semakin memperjelas, bahwa sejauh ini berdasarkan fakta-fakta persidangan Terdakwa Isnu Edhy Wijaya tidak terlibat sama sekali, dalam mengarahkan atau untuk memenangkan konsorsium tertentu,” tukasnya.
Mantan Ketua Panitia Lelang proyek KTP Elektronik tersebut, dihadirkan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk terdakwa Husni Fahmi selaku mantan Ketua Tim Teknis Pengadaan Penerapan KTP Elektronik dan Isnu Edhi Wijaya selaku mantan Direktur Utama Perum PNRI Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI).
Dalam persidangan Drajat menjelaskan, bahwa akhirnya ada tiga konsorsium yang dinyatakan lolos yakni, Konsorsium PNRI, Murakabi, dan Astragraphia.
Singkatnya, pada tahap Evaluasi dokumen teknis dimana pengajuan teknis dan harga yang lebih rendah mendapat skor lebih tinggi dalam proses tersebut. PNRI mendapat poin lebih tinggi.
Sebelumnya, Husni Fahmi dan Isnu Edhi Wijaya didakwa Jaksa KPK telah memperkaya diri sendiri, termasuk mantan Ketua DPR Setya Novanto dan pihak korporasi. Mereka dinilai merugikan keuangan negara mencapai Rp 2,3 triliun. ***Muhammad Shiddiq
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Dakwaan4 minggu ago
Kasus Emas Antam: Saksi Ungkap Budi Said Marah karena Merasa Ditipu Eksi Anggraini
-
Daerah4 minggu ago
Sinergitas Pusat Daerah Transisi Suksesi Kepemimpinan
-
Ragam3 minggu ago
Jaksa Agung ST Burhanuddin Dilaporkan IAW ke KPK dan 7 Lembaga Lainnya: Dugaan Manipulasi Data Riwayat Pendidikan Muncul
-
Nasional1 minggu ago
Road Show Cagub dan Cawagub Jawa Tengah Andika Hendi ke Kabupaten Blora, Kunjungi Posko Relawan SAH Blora