Pledoi
Pledoi Lukas Enembe Bantah Terima Suap dan Gratifikasi
Jakarta, pantausidang- mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe membacakan nota pembelaan (pleidoi) dalam sidang lanjutan kasus suap dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (21/9/2023).
Dalam pleidoinya, Lukas Enembe membantah telah menerima suap dan gratifikasi. Dia mengklaim, dirinya adalah Gubernur Papua yang bersih dari perbuatan rasuah tersebut.
“Atas semua daftar gratifikasi atau pemberian hadiah tersebut telah saya bantah dan tolak karena tidak pernah saya terima,” kata Lukas melalui kuasa hukumnya, Petrus Balla Pattyona.
Petrus menyebut, kliennya telah dituduh oleh jaksa menerima gratifikasi sebesar Rp1 miliar dari Rijatono Lakka.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Saksi4 minggu agoKasus Korupsi DJKA Medan, KPK Periksa Dirut PT Karya Logistik Nusantara Fery Hendriyanto
-
Nasional2 minggu agoHuang De Wei 黃德維, Asisten Pribadi Alm. The Ning King untuk Kegiatan Mandarin
-
Saksi4 minggu agoKPK Periksa Komisaris PT Tri Tirta Permata, Eddy Kurniawan Winarto Soal Dugaan Korupsi Jalur Kereta Api Medan
-
Pledoi3 minggu agoPledoi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi: Saya Tidak Korupsi Tapi Ada Kriminalisasi Aksi Korporasi

