Pledoi
Tuntutan Seumur Hidup Bos Duta Dalma Surya Darmadi menilai tidak manusiawi
Pemilik Usaha PT Duta Palma Grup dan Darmex Grup Surya Darmadi Alias Apeng mempertanyakan mengapa dirinya diperlakukan tidak adil dan tidak manusiawi
Pantausidang, Jakarta – Pemilik Usaha PT Duta Palma Grup dan Darmex Grup Surya Darmadi Alias Apeng mempertanyakan mengapa dirinya diperlakukan tidak adil dan tidak manusiawi.
Hal tersebut dikatakannya pada pembelaan pribadinya dalam perkara dugaan korupsi alih fungsi hutan menjadi lahan sawit di kabupaten Indragiri hulu riau pada 2004 hingga 2022.
Kepada majelis hakim pengadilan tipikor pimpinan Fahzal Hendri, Apeng mengaku bagai mimpi disiang bolong menjadi terdakwa dan berstatus mega koruptor.
“Saya diduduki menjadi terdakwa sebagai mimpi di siang bolong yang tidak pernah saya bayangkan akan menimpa hidup saya, sementara di luar sana, orng tahu bahwa saya adalah pengusaha yang tidak pernah bermasalah dengan hukum,
Dan perusahaan yang saya kelola khusus perkebunan termasuk salah satu yang tebaik di Indonesia,” katanya.
Dia mengaku selama mejalani usaha 36 tahun sejak tahun87 dan tidak pernah bermasalah dengan hukum, sehingga dia mempertanyakan ada 1162 perusahaan sejenis tapi mengapa hanya dia yang di meja hijaukan.
Surya Darmadi membantah dirinya buron ke luar negeri, karena dia yang berinisiatif kembali ke indonesia pasca pemberitaan di media massa yang dirasakan memojokkan dirinya beserta keluarganya.
“Saat pemberitaan tersebut, saya sedang berada di luar ngeri, dengan iktikad baik karena tidak benar berita tersebut, saya datang kembali ke Indonesia menghadapi, mengklarifikasi sekaligus mengukuti proses hukum yang dituduh pada saya,” ujarnya.
Diberitakan , Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi alias Apeng agar dihukum pidana penjara seumur hidup. Selain itu, Surya Darmadi juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
JPU meyakini Surya Darmadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait alih fungsi lahan di Indragiri Hulu, Riau. Tak hanya itu, jaksa juga menyatakan bahwa Surya Darmadi terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
JPU juga menuntut agar Surya Darmadi dibebankan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp4,7 triliun ( Rp4.798.706.951.604) dan USD 7,8 juta ( 7.885.857 dolar AS ) dan kerugian perekonomian negara Rp73,9 triliun.*** Red
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Ragam4 minggu ago
GPHRI Tingkatkan Pengembangan Ekosistem Hospitality Terintegrasi
-
Internasional3 minggu ago
Festival Budaya Minnan Dunia Dorong Kerjasama Sektor Pariwisata Indonesia
-
Internasional2 minggu ago
PU, Huaqiao University MoU dengan Prinsip Saling Menguntungkan
-
Ragam1 minggu ago
2024 IG Indonesia Upaya Kembangkan Industri Manufaktur Dalam Negeri