Connect with us

Pledoi

Pledoi Lukas Enembe Bantah Terima Suap dan Gratifikasi 

Published

on

Lukas Enembe ajukan nota pledoi yang dibacakan

“Saya telah dituduh dan didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp1 miliar dari Rijatono Lakka dan memiliki Hotel Angkasa pemberian dari Rijatono Lakka senilai Rp25.958.352.672 dan uang dari seorang pengsuaha yaitu Pitun Enembe senilai Rp10.413.929.500,” terangnya.

Lukas pun memohon, agar majelis hakim membebaskan dirinya dari tuntutan pidana penjara 10,5 tahun dalam kasus ini.

“Saya mohon agar majelis hakim dengan hati dan pikiran yang jernih yang mengadili perkara saya dapat memutuskan berdasarkan fakta-fakta hukum bukan berdasarkan hasil BAP yang dipindahkan ke dalam surat tuntutan,” kata Petrus.

Diketahui, jaksa penuntut umum (JPU) KPK menuntut Lukas agar diberikan pidana penjara selama 10 tahun dan enam bulan.

JPU menilai Lukas terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 dan pasal 12 B UU Tipikor. *** AAY

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Laman: 1 2

Advertisement

Facebook

Coaching Clinic KUHP by Forwaka

Tag

Trending