Tersangka
Polda Metro Tangkap Tiga Tersangka Sindikat M-Banking
Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) menangkap tiga tersangka yang tergabung dalam sindikat kejahatan siber m-banking
Jakarta, pantausidang — Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) menangkap tiga tersangka yang tergabung dalam sindikat kejahatan siber berkedok rekening m-banking bodong. Penangkapan di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, saat para pelaku hendak mengirim ratusan telepon genggam ke Kamboja.
Polisi menyita sebanyak 280 unit ponsel pintar sebagai barang bukti yang akan digunakan untuk menjalankan aksi kejahatan siber lintas negara.
Modus Operandi
Kasubdit 1 Direktorat Siber Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi Megawati, menjelaskan bahwa ponsel-ponsel tersebut telah berisi berbagai akun m-banking palsu untuk menjalankan skema penipuan digital.
“Modusnya, para pelaku menggunakan identitas fiktif untuk mendaftarkan rekening m-banking. Selanjutnya, ponsel ini dikirim ke luar negeri, khususnya Kamboja, untuk digunakan dalam aksi penipuan daring,” ungkap Kompol Megawati dalam konferensi pers, Jumat (9/5/2025).
Para Pelaku Berbagi Peran
Ia menambahkan bahwa ketiga tersangka memiliki peran berbeda dalam sindikat ini. Ada yang bertugas mengumpulkan identitas palsu, mengaktifkan rekening m-banking, hingga mengemas dan mengirimkan ponsel ke luar negeri.
“Kami masih mendalami jaringan ini. Dugaan sementara, mereka bekerja sama dengan sindikat penipuan internasional yang berbasis di Kamboja,” tambahnya.

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Rekonstruksi4 minggu agoKesaksian Ibu Korban Perkosaan Mei 98 Sempat Jeda karena Traumatis
-
Dakwaan3 minggu agoJPU Kejar Sosok Misterius di Balik Operasional Buzzer, OOJ Marcella berlanjut
-
Tuntutan3 minggu agoKerry Riza Dituntut 18 Tahun dan Uang Pengganti Rp13,4 Triliun
-
Saksi3 minggu agoKasus EDC BRI, KPK Telusuri Peran Vendor PT Yaksa Harmoni Global, dan Internal Bank


You must be logged in to post a comment Login