Ragam
Polda Sumut Bekuk Perampok Lintas Provinsi
Pantausidang, Medan – Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut, Polres Tapsel dan Polres Taput menangkap dua pelaku pembunuhan dan perampokan terhadap seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) bernama Nurhaida Simanjuntak (62).
Kedua pelaku berinisial BST dan AP ditangkap dalam pelariannya, pada Selasa (2/8).
Kabid Humas Polda Sumatera Utara (Sumut) Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, pengungkapan ini bermula dari penemuan jenazah korban di Jalan Lintas Aek Latong Lama – Padangsidempuan, Desa Marsada, Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan, Minggu (24/7) lalu.
“Dari temuan itu, tim gabungan melakukan penyelidikan dan menemukan adanya tanda kekerasan pada tubuh korban,” ungkapnya memberikan keterangan pers, di Mapolda Sumut, Jumat (5/8).
Hadi menjelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi di lokasi kejadian, keluarga dan CCTV di sepanjang jalan dari Taput hingga Kota Padang Sumbar, selama sembilan hari kedua pelaku akhirnya dapat ditangkap.
Setelah proses penangkapan, kedua pelaku diketahui sebagai residivis yang sudah berulang kali melakukan aksi kejahatan serupa.
“Modusnya adalah melakukan tipu daya, meyakinkan korban seolah tersangka sudah mengenal baik dengan korban. Motif mereka adalah menguasai (mengambil) barang berharga milik korban,” jelasnya.
Sementara itu, Kapolres Tapsel AKBP Roman Smaradhana Elhaj menerangkan, sebelum tewas dirampok korban yang merupakan warga Sipoholon Taput itu baru pulang dari pesta di tempat kerabatnya, Sabtu (23/8). Setelah itu oleh suami, korban pun diantar ke pasar.
“Namun setelah ditunggu-tunggu korban tidak kunjung pulang, sehingga oleh keluarga dilaporkan ke Polres Tapanuli Utara. Tapi akhirnya korban ditemukan sudah meninggal dunia di wilayah Tapanuli Selatan,” terangnya.
Atas temuan ini, sambung Roman, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Polda Sumut dan Polres Taput. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, pihaknya akhirnya dapat mengungkap alamat pelaku.
“Korban meninggal dunia dibekap karena meronta saat kalungnya berupa emas seberat 15 gram akan diambil kedua pelaku,” ujarnya.
Roman menambahkan, usai membuang jenazah korban, kedua tersangka lalu menjual kalung korban kepada seorang penadah berinisial I di Kota Padang. Dari hasil penjualan itu, masing-masing pelaku mendapatkan uang Rp3,5 juta.
“Kepada kedua tersangka dikenakan Pasal 365 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara,” pungkasnya. *** Diurnawan.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Ragam4 minggu ago
Jaksa Agung ST Burhanuddin Dilaporkan IAW ke KPK dan 7 Lembaga Lainnya: Dugaan Manipulasi Data Riwayat Pendidikan Muncul
-
Nasional1 minggu ago
Road Show Cagub dan Cawagub Jawa Tengah Andika Hendi ke Kabupaten Blora, Kunjungi Posko Relawan SAH Blora
-
Penyidikan2 minggu ago
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra Klarifikasi Pernyataan Boyamin Saiman Terkait Kasus Sisminbakum
-
Rilis4 minggu ago
MA Bentuk Tim Pemeriksa Terkait Kasus G Ronal Tannur