Ragam
Buron Terpidana Asal Hongaria Berhasil di Ekstradisi Kejagung ke Negaranya
Termohon Ekstradisi Robert Horvarth telah dinyatakan bersalah di Negara asalnya Hongaria melalui putusan yang telah berkekuatan hukum tetap
Pantausidang, Jakarta – Buron Terpidana Penjara 2 tahun asal Hongaria, Robert Horvarth berhasil di ekstradisi (diserahkan) ke negaranya Hongaria oleh Pemerintah Indonesia melalui Kejaksaan Agung RI terkait tindak pidana kejahatan pencurian, perampokan dan percobaan pencurian pada Kamis, 4 Agustus 2022.
“Kejaksaan Republik Indonesia berhasil melakukan ekstradisi (penyerahan) Termohon Ekstradisi Robert Horvarth yang merupakan pelaku kejahatan dan seorang Warga Negara Hongaria kepada Pemerintah Hongaria,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana di Gedung Kejagung Jakarta Selatan, Jum’at, 5 Agustus 2022.
Menurut Kapuspenkum, pelaksanaan ekstradisi ini sebagai tindak lanjut dari Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 1/Pid.C-Ekstradisi/2022/PN.Jkt.Sel tanggal 17 Januari 2022 terhadap Termohon Ekstradisi atas nama Robert Horvarth.
Selanjutnya Pemerintah Republik Indonesia menindaklanjuti Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2022.
“Dengan menyerahkan dan mengabulkan permohonan ekstradisi dari Pemerintah Hongaria untuk Warga Negara Hongaria bernama Robert Horvarth,” ujarnya.
Adapun identitas lengkap Termohon Ekstradisi yaitu, Robert Horvarth, lahir di Gyor, Hongaria, 20 Agustus 1974 berusia 46 tahun. Laki-laki, Kewarganegraan Hongaria dengan alamat tinggal di Tatabanya, Martirok u. 101 6/1 atau RedDoorz Syariah Pondok Indah Mall 3, Pondok Pinang Jakarta Selatan.
Kapuspenkum menerangkan, Termohon Ekstradisi Robert Horvarth telah dinyatakan bersalah di Negara asalnya Hongaria melalui putusan yang telah berkekuatan hukum tetap melalui: District Court of Tatabanya No: 5.B.770/2011/2, tanggal 11 November 2011 yang kemudian 15 diubah dengan Putusan District Court of Tatabanya Nomor: 1.Bf.467/2011/8, tanggal 8 Mei 2012.
“Dengan putusan pidana penjara selama 2 tahun,” terangnya.
Kemudian, putusan District Court of Tatabanya 14.B.635/2012/8, tanggal 11 Juni 2013 yang kemudian diubah dengan Putusan District Court of Tatabanya No 2Bf.280/2013/6, tanggal 21 November 2013 dengan putusan pidana penjara selama 2 tahun.
Kapuspenkum menjelaskan, atas dasar putusan Pengadilan di Hongaria, Red Notice serta permohonan ekstradisi dari Pemerintah Hongaria, Kejaksaan sebagai pemegang kewenangan dalam melaksanakan persidangan ekstradisi mengajukan berkas perkara ekstradisi ke pengadilan.
Dan melakukan persidangan dengan menganalisa berkas perkara, menghadirkan saksi-saksi terkait dan melakukan pembuktian sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 32 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi.
Menurutnya, dalam proses persidangan ekstradisi, dapat dibuktikan hasil analisa dan kesesuaian alat bukti, barang bukti, serta dokumen-dokumen yang disampaikan oleh Pemerintah Hongaria dengan kesimpulan, pertama Identitas Robert Harvarth sesuai dengan keterangan dan bukti-bukti yang diajukan oIeh Pemerintah Hongaria kepada Pemerintah RI.
Kemudian, di Indonesia, perbuatan Robert Horvarth tercantum dalam nomor urut 20, lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi, mengenai pencurian, perampokan dan percobaan pencurian.
Perbuatan Robert Horvart merupakan kejahatan yang dapat diekstradisikan menurut Pasal 4 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1979, tentang Ekstradisi yang mana hal ini telah memenuhi prinsip ekstradisi yaitu dual criminality.
Selanjutnya, perbuatan Robert Horvarth bukan kejahatan politik baik di Indonesia ataupun di Hongaria dan bukan tindak pidana militer baik di Indonesia maupun di Hongaria.
Dalam perhitungan masa daluwarsa melaksanakan putusan pengadilan di Indonesia dan Hongaria belum masuk daluwarsa.
Lalu, Robert Horvarth tidak sedang dilakukan penyidikan, penuntutan atau pemeriksaan di sidang pengadilan di Indonesia atas kejahatan lain yang berbeda dengan kejahatan, sebagaimana dimintakan dalam permintaan ekstradisi dari Pemerintah Hongaria.
“Berdasarkan pertimbangan di atas Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sependapat dan mengeluarkan Penetapan Nomor 1/Pid.C-Ekstradisi/2022/PN.Jkt.Sel tanggal 17 Januari 2022,” jelas Ketut Sumedana.
Selanjutnya, Kapuspenkum mengatakan, penetapan tersebut dimohonkan Keputusan Presiden RI yang mana dengan diterbitkannya Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2022, menyatakan bahwa Pemerintah RI mengabulkan permohonan ekstradisi dari Pemerintah Hongaria untuk Warga Negara Hongaria bernama Robert Horvarth.
Kemudian untuk proses ekstradisi dapat dijelaskan bahwa sebelum terbitnya Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2022, Jaksa melaksanakan serangkaian tahapan penanganan ekstradisi seorang Termohon Ekstradisi berkewarganegaraan Hongaria, dan kemudian melaksanakan eksekusi penetapan terhadap warga negara Hongaria.
Lalu Permohonan resmi permintaan ekstradisi Pemerintah Hongaria kepada Pemerintah Indonesia pertama kali disampaikan pada tanggal 15 Mei 2017 kemudian tanggal 31 Oktober 2018 dan 28 Juli 2019.
Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) dengan menyampaikan permohonan ekstradisi tersebut ke Kejaksaan RI dan Kepolisian RI melalui surat Nomor : M.HH.AH.12.07-101 tanggal 6 Agustus 2019.
Menurutnya, atas dasar tersebut, dilakukan penahanan ekstradisi dengan jenis penahanan Rutan di Rutan Polda Metro Jaya yang dilaksanakan oleh Kepolisian Daerah Metro Jaya sejak tanggal 03 April 2021 sampai dengan 22 April 2021.
Lalu dilanjutkan penahanan oleh Kejaksaan RI sejak tanggal 22 April 2021 sampai dengan kemarin untuk dilaksanakan penyerahan ekstradisi hari ini.
Setelah Berkas Perkara Ekstradisi Robert Horvart Nomor: BP/308/IV/2021/DITRES KRIMUM tanggal 12 April 2021 lengkap, 7 hari kemudian disampaikan permohonan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Surat Nomor B. 7258/M.1.4/Etl.2/12/2021 tanggal 17 Desember 2021 perihal permintaan/ permohonan penetapan ekstradisi Warga Negara Hongaria atas nama Robert Horvart untuk ditetapkan dapat atau tidaknya Termohon Ekstradisi Robert Horvart diekstradisikan ke Hongaria.
Kemudian pemeriksaan atau persidangan terhadap Termohon Ekstradisi atas nama Robert Horvart dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 17 Januari 2022.
Dimana Majelis Hakim sependapat dengan Jaksa Ekstradisi dan dikeluarkan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 1/Pid.C-Ekstradisi /2022/PN.Jaksel tanggal 17 Januari 2022.
Hal itu sesuai Pasal 36 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Ekstradisi, setelah salinan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan diterima oleh Kejaksaan.
Kemudian disampaikan Penetapan Pengadilan Negeri tersebut beserta Pertimbangan Jaksa Agung ke Presiden melalui Menteri Hukum dan HAM tanggal 15 Februari 2022.
Namun, kata Ketut Sumedana, pada akhirnya berdasarkan berbagai pertimbangan yang telah disampaikan oleh Menteri Hukum dan HAM, Menteri Luar Negeri, Jaksa Agung, dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia, maka Presiden mengabulkan permohonan ekstradisi dengan menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2022 tertanggal 31 Mei 2022.
“Ucapan terima kasih disampaikan kepada Jaksa Agung serta Jaksa Agung Muda Pembinaan atas dukungan (support) dan arahan yang sudah diberikan serta counterparts baik dalam dan luar negeri, sehingga proses penyerahan dapat berjalan dengan aman dan lancar,” terangnya.
Menurut Ketut, keberhasilan penyerahan Termohon Ekstradisi tidak lepas dari kerja sama dengan kementerian dan lembaga terkait antara lain Kepolisian RI, Kementerian Sekretariat Negara RI, Kementerian Luar Negeri RI serta Kementerian Hukum dan HAM RI.
Dimana untuk sampai pada tahap penyerahan ini, telah dilaksanakan tahap-tahap rapat koordinasi dengan tujuan untuk dapat menentukan waktu dan prosedur yang tepat, guna pelaksanaan penyerahan ekstradisi dan mengkomunikasikannya dengan Pemerintah Hongaria. Sehingga bisa dilakukan pengawalan dan penjemputan terhadap Termohon Ekstradisi Robert Horvart.
Setelah berhasilnya pelaksanaan penyerahan, diharapkan Termohon Ekstradisi secara aman dapat kembali ke negaranya untuk menjalankan hukuman pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Proses ekstradisi ini merupakan suatu bentuk keberhasilan dalam penegakan hukum dimana “Tidak ada tempat yang aman untuk bersembunyi bagi pelaku pidana” atau “NO SAFE HAVEN FOR CRIMINALS”, tutupnya. ***Muhammad Shiddiq
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Ragam4 minggu ago
GPHRI Tingkatkan Pengembangan Ekosistem Hospitality Terintegrasi
-
Internasional3 minggu ago
Festival Budaya Minnan Dunia Dorong Kerjasama Sektor Pariwisata Indonesia
-
Internasional2 minggu ago
PU, Huaqiao University MoU dengan Prinsip Saling Menguntungkan
-
Ragam1 minggu ago
2024 IG Indonesia Upaya Kembangkan Industri Manufaktur Dalam Negeri