Connect with us

Ragam

Polisi Ringkus Pasangan Buang Bayi di Jatinegara

Diduga stres akibat hubungan tanpa restu orang tua, sepasang kekasih nekat membuang bayi hasil hubungan mereka di Jatinegara. Polisi berhasil menangkap keduanya di Jakarta Utara.

Published

on

Diduga stres akibat hubungan tanpa restu orang tua, sepasang kekasih nekat membuang bayi hasil hubungan mereka di Jatinegara. Polisi berhasil menangkap keduanya di Jakarta Utara.

Jakarta, pantausidang – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Timur menangkap sepasang kekasih karena diduga membuang bayi mereka di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur. Kedua pelaku berinisial AS (22) dan NF (19) ditangkap di kawasan Jakarta Utara pada akhir pekan lalu.

 

Kapolres Metro Jakarta Timur, Komisaris Besar Polisi Nicolas Ary Lilipaly, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah masyarakat menemukan bayi yang dibungkus kain dan diletakkan di pinggir jalan dalam kondisi masih hidup. Warga lalu melaporkannya ke kepolisian setempat.

“Kami bergerak cepat setelah menerima laporan dari masyarakat. Hasil penyelidikan mengarah kepada pasangan tersebut, dan akhirnya kami amankan tanpa perlawanan di Jakarta Utara,” ujar Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (5/5).

 

Dari hasil pemeriksaan sementara, lanjut Nicolas, pasangan itu mengaku panik dan tertekan karena hubungan mereka tidak mendapat restu dari orang tua masing-masing. Kehamilan NF pun ditutupi dari lingkungan sekitar, termasuk dari keluarga.

 

“Motif keduanya adalah tekanan psikologis karena hubungan asmara mereka tidak direstui. Mereka menyembunyikan kehamilan dan merasa bingung ketika bayi lahir,” jelas Nicolas.

 

Menurut keterangan penyidik, NF melahirkan di salah satu kontrakan temannya tanpa bantuan medis. Setelah itu, bersama AS, mereka memutuskan untuk meninggalkan bayi mereka di area umum, dengan harapan ada pihak yang menemukan dan menyelamatkan bayi tersebut.

 

“Ini tindakan yang sangat disayangkan. Apapun alasan mereka, membuang bayi adalah tindakan yang melanggar hukum dan nilai kemanusiaan,” tegas Nicolas.

 

Kini, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 305 KUHP tentang penelantaran anak, serta terancam hukuman penjara maksimal lima tahun. Polisi juga memastikan kondisi bayi dalam keadaan stabil dan kini berada dalam perawatan dinas sosial.

 

“Kami juga bekerja sama dengan Dinas Sosial untuk memastikan perlindungan dan perawatan yang layak bagi sang bayi,” pungkas Nicolas.

Latar Belakang Kasus:

Hubungan AS dan NF telah terjalin selama lebih dari satu tahun. Namun, hubungan keduanya tidak mendapat restu dari orang tua, terutama karena perbedaan latar belakang sosial dan ekonomi. Orang tua NF bahkan sempat meminta NF mengakhiri hubungan tersebut, sementara AS juga tidak diterima oleh keluarga NF.

Dalam kondisi tersebut, pasangan ini tetap menjalani hubungan secara diam-diam. Kehamilan NF menjadi puncak tekanan bagi keduanya, karena kehamilan itu terjadi di luar ikatan pernikahan dan disembunyikan dari keluarga. Selama masa kehamilan, NF tinggal berpindah-pindah tempat, dibantu oleh teman dekat untuk menghindari perhatian keluarga.

AS, yang saat itu tidak memiliki pekerjaan tetap, merasa tidak mampu secara finansial dan mental untuk membina rumah tangga atau membesarkan anak. Ketika NF melahirkan secara spontan di salah satu tempat tinggal temannya, pasangan ini kebingungan dan mengambil keputusan nekat: meninggalkan bayi mereka di tempat umum, berharap seseorang akan menemukannya.

Tindakan itu dilakukan di malam hari, dengan membungkus bayi dalam selimut seadanya lalu diletakkan di dekat taman kecil di kawasan Jatinegara. Warga yang curiga dengan suara tangisan bayi langsung melapor ke pihak kepolisian.

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Continue Reading
Advertisement
Advertisement

Facebook

Tag

Trending