Ragam
Polres Utara Tangkap Pengemis Cabuli Anak Dibawah Umur
Pantausidang.com, Jakarta- Edi,34, pengemis keliling asal Serang, Banten, terancam hukuman 15 tahun penjara, karena diduga telah mencabuli seorang anak dibawah umur di wilayah Tugu Selatan, Kec. Koja, Jakarta Utara.
Pantausidang.com, Jakarta- Edi,34, pengemis keliling asal Serang, Banten, terancam hukuman 15 tahun penjara, karena diduga telah mencabuli seorang anak dibawah umur di wilayah Tugu Selatan, Kec. Koja, Jakarta Utara.
Duda pemilik 2 orang anak ini kerap datang ke pemukiman
warga di wilayah kecamatan Koja, tidak luput datang ke kawasan Tugu Selatan, mencari nafkah dengan cara mengiba, meminta-minta lantaran tidak memiliki pekerjaan tetap.
Namun warga Serang, Banten, yang sering dilihat warga sekitar selalu hadir mengemis pada hari Sabtu dan Minggu, diselamatkan ke Pos RW karena nyaris dihakimi warga, karena diduga nekat mencabuli gadis kecil yang ditinggal sendiri oleh kedua orang tuanya keluar rumah.
Menurut ketua Rt Budiyanto Hidayat, bahwa peristiwa terjadi pada hari Selasa, 16 Pebruari 2021, seorang ibu yang baru pulang ke rumah mencari dengan memanggil anaknya yang berusia belum genap 8 tahun, masih bermain genangan air di sekitar rumahnya, akibat hujan deras sejak beberapa hari terakhir, tapi tidak terlihat
“Itu terjadi jam 1 siang, ternyata ada teriakan dari orangtua korban yang sebelumnya anak laki pertama dulu berteriak ke ibunya, lalu Ibunya datang dan teriak ada warga yang mendengar” ujar Ketua Rt Budiyanto Hidayat.Rabu(17/2/2021).
Lantaran mendengar teriakan, maka pelaku berupaya berlari menghindari amuk keluarga dan warga, namun dikejar salah seorang warga hingga tertangkap tidak jauh dari lokasi, lalu dibawa ke rumah korban terlebih dahulu untuk memastikan, kemudian dibawa ke pos RW, selanjutnya dipanggil tim lain dari tiga pilar.
NA sangat terkejut mendengar pengakuan putrinya yang menangis, setelah ditanya apa yang dilakukan di lantai atas kamar kosong ? Karena gadis kecil itu menjawab bahwa celananya telah dibuka oleh om pengemis itu, lalu seluruh kejadian disana diungkap
“Om pengemis bukain celana terusnya….” pengakuan polos gadis kecil yang belum sekolah tersebut.
Pengemis yang sebenarnya memiliki 3 anak, namun 1 anaknya telah meninggal dunia itu, mengaku hanya memegang alat vital bocah perempuan sebanyak 2 kali, ketika ditanyai tokoh masyarakat setempat di pos Rw.
“Saya buka celananya dan saya cuman usap 2 kali pake tangan…bener pak… demi Allah” ucap Edi sambil memohon dibebaskan, dan tampak hanya memakai celana panjang tidak memakai baju, dan duduk dilantai.
Tidak lama berselang, pelaku pencabulan itu dijemput anggota Polisi Resort Jakarta Utara, untuk dimintai keterangannya atas perbuatan yang telah dilakukan terhadap anak dibawah umur.
Wakapolres Jakarta Utara, Akbp Nasriadi, bersama Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Akp Andri Suharto, dan Kabag Ops, Kompol Eliantoro Jalmaf, menjelaskan bahwa pelaku ED, warga Serang, Banten, yang profesinya pengemis keliling di daerah hunian masyarakat kalangan menengah kebawah, mengajak korban dengan diiming-imingi doa, setelah mengetahui kedua orang tuanya keluar rumah, atas penuturan polos dari anak kecil tersebut
“Gadis kecil berusia 7,7 tahun yang sedang bermain disekitar rumahnya, dirayu dengan diiming-imingi doa, agar tetap pintar, dan tetap cantik ketika dewasanya” papar Akbp Nasriadi di Loby Mapolres Jl Yos Sudarso, Jakarta Utara.
Bocah perempuan itupun menuruti ajakan Edi dengan lugu ke lantai atas mencari kamar kosong, dengan modus mengemis. Setelah mendapat kamar yang diinginkan, selanjutnya korban kembali dirayu, dan dicabuli dengan menggunakan tangannya diusap-usap di alat vital gadis cilik itu.
“Ternyata pas dilihat disitu tidak ada orang dan merupakan ruangan kosong, tersangka mengajak korban ke ruang itu dan celananya dibuka oleh tersangka, dan dilakukan pencabulan disitu” papar mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara, Akbp Nasriadi
Pengemis ini, tegas wakapolres Jakarta Utara, Akbp Nasriadi, akan dijerat pasal 82 UURI no. 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UURI no. 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak
dan terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun, dan minimal 5 tahun, atau denda sebanyak Rp 5 Miliyar. (MES)
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Daerah4 minggu ago
Sinergitas Pusat Daerah Transisi Suksesi Kepemimpinan
-
Ragam4 minggu ago
Jaksa Agung ST Burhanuddin Dilaporkan IAW ke KPK dan 7 Lembaga Lainnya: Dugaan Manipulasi Data Riwayat Pendidikan Muncul
-
Nasional1 minggu ago
Road Show Cagub dan Cawagub Jawa Tengah Andika Hendi ke Kabupaten Blora, Kunjungi Posko Relawan SAH Blora
-
Rilis4 minggu ago
MA Bentuk Tim Pemeriksa Terkait Kasus G Ronal Tannur