Connect with us

Penyidikan

Polresta Bandara Soetta Lakukan Penyidikan Dugaan Penyelundupan 200.000 Benih Lobster Ilegal

Published

on

Ilustrasi dugaan penyelundupan satu koper berisi sekitar 200.000 benih bening lobster ilegal yang diungkap Polresta Bandara Soetta, Selasa (17/3/2026). Foto: Dibuat menggunakan AI.

Jakarta, pantausidang — Kepolisian Resor Kota Bandara Soekarno Hatta (Polresta Bandara Soetta) sedang menyidik kasus dugaan penyelundupan satu koper berisi sekitar 200.000 benih bening lobster (BBL/benur) ilegal.

Penyidikan kasus ini bermula dari penangkapan terhadap sejumlah pihak di area Terminal 1C Bandara Soetta sekitar pukul 02.00 WIB, Selasa (17/3/2026). Diduga benur ilegal tersebut akan diselundupkan ke Batam, Kepulauan Riau dan rencananya akan dibawa lagi ke Vietnam.

Penyidikan didasarkan pada Laporan Polisi nomor: LP/A/7/III/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRES KOTA BANDARA SOEKARNO HATTA/POLDA METRO JAYA tertanggal 17 Maret 2026 dan Surat Perintah Penyidikan nomor: SP. Sidik/13/III/RES.1.24/2026/Reskrim bertanggal 17 Maret 2026.

Polresta Bandara Soetta menggunakan beberapa pasal dalam tiga undang-undang (UU) berbeda dalam penyidikan kasus ini. Masing-masing yakni Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU Ciptaker) dan/atau Pasal 88 jo Pasal 16 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan/atau Pasal 87 jo Pasal 34 UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Kasatreskrim Polresta Bandara Soetta Kompol Yandri Mono membenarkan pihaknya sedang menangani penyidikan kasus dugaan penyelundupan benur ilegal tersebut.

“Untuk pengungkapan BBL benar,” ungkap Kompol Yandri saat dikonfirmasi awak media, di Jakarta.

Kompol Yandri mengatakan, penyidik Polresta Bandara Soetta masih terus melakukan pengembangan penyidikan kasus ini. Karena itu, dia belum mau mengungkap siapa saja pihak yang diduga terlibat. Bahkan, Penyidik juga sedang mengusut jaringan yang diduga terlibat untuk penyelundupan benur ilegal tersebut.

“Mohon waktu, anggota masih pengembangan di lapangan untuk ungkap jaringan,” ungkapnya.

Berdasarkan informasi yang beredar di kalangan awak media, diduga seseorang berinisial F menjadi otak dari dugaan penyelundupan satu koper berisi sekitar 200.000 benur ilegal di area Terminal 1C Bandara Soetta pada Selasa dini hari (17/3/2026). Diduga F adalah salah satu dari sejumlah pihak yang sempat diamankan Tim Polresta Bandara Soetta saat Tim Polresta Bandara Soetta menggagalkan dugaan penyelundupan benur ilegal tersebut.

Penyidik Polresta Bandara Soetta juga telah melayangkan surat panggilan saksi ke-1 nomor: S.pgl/Saksi.1/96/III/RES.1.24/2026/Reskrim tertanggal 20 Maret 2026 kepada F untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Rabu (1/4/2026), pukul 10.00 WIB, di ruangan Unit IV Polresta Bandara Soetta. Dalam salinan surat panggilan ini, tercantum di antaranya dasar penyidikan termasuk Laporan Polisi tipe A dan Surat Perintah Penyidikan bertarikh yang sama 17 Maret 2026, pasal-pasal yang digunakan, dan waktu kejadian (tempus) tindak pidana.

“Setelah kami rasa maksimal pengembangan di lapangan, nanti kami akan share ke teman-teman media untuk bantu publish,” tandas Kompol Yandri. *** (Sabir Laluhu)

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Jurnalis Senior | Penulis Buku "Metamorfosis Sandi Komunikasi Korupsi" | Penulis Trilogi Buku "Membendung Korupsi Demi Negeri" | Editor & Co-writer Buku "Potret Business Judgment Rule: Praktik Pertanggungjawaban Pengelolaan BUMN"

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Facebook

Tag

Trending