Connect with us

Dakwaan

PPK Kemenkes Tak Bisa Tunjuk Rekanan Proyek APD Covid -19

Saksi pegawai Kemenkes ungkap ketidakberdayaan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) pada proyek pengadaan Alat Pelindung Diri Kementerian Kesehatan yang sumber dananya dari BNPB

Published

on

Sidang Perkara Korupsi senilai Rp 319 miliar pada pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) saat Pandemi COVID -19 (dok)

Dakwaan Jaksa KPK

Adapun dalam perkara ini, Budi Sylvana selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dana Siap Pakai Penanganan Darurat Bencana Wabah Penyakit Novelcoronavirus (COVID-19) di Kementerian Kesehatan Tahun Anggaran 2020, dan Harmensyah selaku Sekretaris Utama (Sestama) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) BNPB tahun 2019 sampai dengan 2020, bersama-sama dengan terdakwa Satrio Wibowo dan Ahmad Taufik pada kurun waktu sekira bulan Maret 2020 sampai dengan bulan Mei 2020

Secara melawan hukum yaitu melakukan negosiasi harga APD sejumlah 170.000 (seratus tujuh puluh ribu) set tanpa menggunakan surat pesanan.

Melakukan negosiasi harga dan menandatangani surat pesanan APD sebanyak 5.000.000 (lima juta) set;

Menerima pinjaman uang dari BNPB kepada PT PPM dan PT EKI sebesar Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) untuk membayarkan 170.000 (seratus tujuh puluh ribu) set APD tanpa ada surat pesanan dan dokumen pendukung pembayaran,

Serta menerima pembayaran terhadap 1.010.000 (satu juta sepuluh ribu) set APD merk BOHO sebesar Rp711.284.704.680,00 (tujuh ratus sebelas miliar dua ratus delapan puluh empat juta tujuh ratus empat ribu enam ratus delapan puluh rupiah) untuk PT PPM dan PT EKI.

Padahal PT EKI tidak mempunyai kualifikasi sebagai penyedia barang/jasa sejenis di Instansi pemerintah serta tidak memiliki Izin Penyalur Alat Kesehatan (IPAK);

Serta PT EKI dan PT PPM tidak menyiapkan dan menyerahkan bukti pendukung kewajaran harga kepada PPK sehingga melanggar prinsip pengadaan barang/jasa pemerintah dalam penanganan keadaan darurat, yaitu efektif, transparan, dan akuntabel.

Akibat perbuatan para terdakwa Negara merugi Rp 319,6 miliar *** Red

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Laman: 1 2

Advertisement

Facebook

Tag

Trending