Dakwaan
PPK Kemenkes Tak Bisa Tunjuk Rekanan Proyek APD Covid -19
Saksi pegawai Kemenkes ungkap ketidakberdayaan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) pada proyek pengadaan Alat Pelindung Diri Kementerian Kesehatan yang sumber dananya dari BNPB
Dakwaan Jaksa KPK
Adapun dalam perkara ini, Budi Sylvana selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dana Siap Pakai Penanganan Darurat Bencana Wabah Penyakit Novelcoronavirus (COVID-19) di Kementerian Kesehatan Tahun Anggaran 2020, dan Harmensyah selaku Sekretaris Utama (Sestama) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) BNPB tahun 2019 sampai dengan 2020, bersama-sama dengan terdakwa Satrio Wibowo dan Ahmad Taufik pada kurun waktu sekira bulan Maret 2020 sampai dengan bulan Mei 2020
Secara melawan hukum yaitu melakukan negosiasi harga APD sejumlah 170.000 (seratus tujuh puluh ribu) set tanpa menggunakan surat pesanan.
Melakukan negosiasi harga dan menandatangani surat pesanan APD sebanyak 5.000.000 (lima juta) set;
Menerima pinjaman uang dari BNPB kepada PT PPM dan PT EKI sebesar Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) untuk membayarkan 170.000 (seratus tujuh puluh ribu) set APD tanpa ada surat pesanan dan dokumen pendukung pembayaran,
Serta menerima pembayaran terhadap 1.010.000 (satu juta sepuluh ribu) set APD merk BOHO sebesar Rp711.284.704.680,00 (tujuh ratus sebelas miliar dua ratus delapan puluh empat juta tujuh ratus empat ribu enam ratus delapan puluh rupiah) untuk PT PPM dan PT EKI.
Padahal PT EKI tidak mempunyai kualifikasi sebagai penyedia barang/jasa sejenis di Instansi pemerintah serta tidak memiliki Izin Penyalur Alat Kesehatan (IPAK);
Serta PT EKI dan PT PPM tidak menyiapkan dan menyerahkan bukti pendukung kewajaran harga kepada PPK sehingga melanggar prinsip pengadaan barang/jasa pemerintah dalam penanganan keadaan darurat, yaitu efektif, transparan, dan akuntabel.
Akibat perbuatan para terdakwa Negara merugi Rp 319,6 miliar *** Red
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Ragam4 minggu agoSekapur Sirih dan Gelak Tawa Dua Orang Sahabat Seperjuangan Selama 54 tahun, Prof. Satyanegara dan Sofjan Wanandi
-
Tersangka4 minggu agoKPK Tetapkan Dua Pengusaha Travel Haji Ismail Adham dan Asrul Azis Taba Tersangka
-
Saksi4 minggu agoKPK Periksa Direktur Smartweb Indonesia
-
Ahli3 minggu agoJPU Ungkap Dugaan Korupsi Sistematis Chromebook Kemendikbudristek, Ahli Sebut Negara Rugi Total Loss


You must be logged in to post a comment Login