Nasional
Produsen Berupaya Selaraskan Kondisi Pasar dengan Permen LHK 75/2019

(pelarangan sachet) berarti ada kontradiksi dengan daya beli konsumen. Selain, konsumen memilih produk yang praktis (penggunaan). Ibaratnya, sekali pakai sampo atau minum kopi sachet, langsung buang,” kata Bimantoro.
Pelarangan penggunaan sachet juga belum efektif untuk kondisi di negara berkembang pada umumnya. Faktor daya beli masyarakat yang menentukan pilihan antara sachet atau kemasan yang memenuhi prinsip 3R ( _Reduce, Reuse, Recycle_ ) atau dimanfaatkan kembali.
Konsumen di negara maju memang menggunakan kemasan _refill_ atau yang bisa dimanfaatkan kembali. Kemasan _refill_ misalkan dengan botolan, setara dengan 100 sachet sampo. Atau satu botol berukuran 400 mililiter (ml) yang mungkin bisa di refill, tentunya tidak menyebabkan timbulan sampah yang besar.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Tersangka1 minggu ago
Usai Kena OTT, Dirut Inhutani V dan Bos Anak Usaha Sungai Budi Group Resmi Tersangka
-
Gugatan2 minggu ago
Eks Karyawan MNC Grup Gugat Hary Tanoe, Kuasa Hukum Gak Muncul
-
Saksi1 minggu ago
Dugaan Korupsi Minyak Mentah Pertamina, Kejagung Periksa President Director PT Medco E&P Indonesia
-
Tersangka4 hari ago
Kakak Hary Tanoesoedibjo dan Dua Perusahaan DNR Tersangka Korupsi Distribusi Bansos Beras Covid-19