Tersangka
Residivis Spesialis Curanmor Kembali di Bui
“Satu tersangka SY merupakan residivis, dia spesialis curanmor dan sempat dipenjara selama dua tahun penjara di wilayah hukum Tangerang, Banten,” ujarnya.
Atas perbuatan para tersangka, keduanya dikenakan pasal 363 KUHP ayat 1 dengan ancaman 7 tahun penjara.
Kapolsek menghimbau kepada masyarakat, agar tidak parkir sembarangan yang dapat mengundang para pelaku curanmor.
“Agar selalu mengunci ganda kendaraan supaya mempersulit para pelaku curanmor,” tutupnya. ***AAY
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Niaga4 minggu agoPendiri Mayapada Group: Keahlian Prof. Satyanegara sudah Menolong Ribuan Pasien
-
Scripta7 hari agoPerpol 10/2025 dan Amnesia Konstitusi
-
Saksi4 minggu agoUsut Dugaan Korupsi EDC BRI, KPK Dalami Group Head Sales PT Prima Vista Solusi Irwan Hung
-
Saksi2 minggu agoSaksi Pertamina: Harga BBM Industri Ditentukan Pasar dan Kemampuan Konsumen

