Tersangka
Residivis Spesialis Curanmor Kembali di Bui
“Satu tersangka SY merupakan residivis, dia spesialis curanmor dan sempat dipenjara selama dua tahun penjara di wilayah hukum Tangerang, Banten,” ujarnya.
Atas perbuatan para tersangka, keduanya dikenakan pasal 363 KUHP ayat 1 dengan ancaman 7 tahun penjara.
Kapolsek menghimbau kepada masyarakat, agar tidak parkir sembarangan yang dapat mengundang para pelaku curanmor.
“Agar selalu mengunci ganda kendaraan supaya mempersulit para pelaku curanmor,” tutupnya. ***AAY
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Justitia4 minggu agoKubu Gus Yaqut Meradang, KPK Kian Percaya Diri
-
OTT3 minggu agoKPK Tahan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dalam Kasus Dugaan Pemerasan
-
Nasional3 minggu agoSuasana Keseharian PN Jakpus di tengah Upaya Mencari Keadilan
-
Laporan3 minggu agoLPSK Beri Perlindungan Darurat Aktivis KontraS

