Nasional
Resmi Sebulan Diluncurkan, Kemnaker Gelar Sosialisasi Permenaker 11 Tahun 2023

Semarang, Pantausidang —Dengan telah ditetapkan dan diundangkannya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 11 Tahun 2023 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Ruang Terbatas pada tanggal 21 dan 28 November 2023 lalu, Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan bergerak cepat dengan menggelar kegiatan sosialisasi Permenaker tersebut pada tanggal 23 Desember 2023 di Semarang.
Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Yuli Adiratna mengatakan bahwa tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk memberikan pemahaman yang baik bagi seluruh pemangku kepentingan terkait.
“Kami ingin para pemangku kepentingan dapat memahami dengan baik atas Permenaker tersebut,” ujarnya.
Yuli menjelaskan bahwa dalam 3 tahun terakhir, tercatat belasan kasus kecelakaan kerja di ruang terbatas yang menyebabkan tenaga kerja meninggal dunia.
Beberapa yang mendapat sorotan publik antara lain kasus kematian 5 orang pekerja akibat keracunan gas dalam gorong-gorong milik PT Telkom Akses di Tangerang, Banten, kematian 3 orang pekerja dalam kontainer limbah milik PT PPLI di Rokan Hilir Riau serta beberapa kasus lainnya yang umumnya memakan korban lebih dari satu pekerja secara bersamaan.
“Hal-hal inilah yang menjadi faktor utama urgensi diluncurkannya Permennaker ini,” kata Yuli.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Ragam4 minggu ago
HUT ke 34 RSSN Sunter, Direktur Senior Kilas Balik Lewati Masa Kritis Pandemi Covid-19
-
Saksi4 minggu ago
Sidang Suap Hakim CPO, Istri Eks Panitera Muda Keguguran Usai di BAP
-
Tersangka4 minggu ago
Negara Rugi Hampir Rp 2 Triliun, Nadiem Makarim Resmi Tersangka
-
Gugatan2 minggu ago
Fraud Dana Pensiun Rp9 Miliar Terungkap dalam Sidang PHK MNC