Nasional
Resmi Sebulan Diluncurkan, Kemnaker Gelar Sosialisasi Permenaker 11 Tahun 2023
Ruang terbatas yang dimaksud dalam Permenaker 11/23 itu adalah ruangan yang cukup luas dan memiliki konfigurasi sedemikian rupa, sehingga pekerja dapat masuk dan melakukan pekerjaan di dalamnya, mempunyai akses keluar masuk yang terbatas, dan tidak dirancang untuk bekerja secara berkelanjutan atau terus menerus di dalamnya.
“Aktivitas atau pekerjaan dalam ruang terbatas adalah salah satu aktivitas yang mengandung potensi bahaya berupa kematian akibat kekurangan oksigen/aspiksia, terpapar gas beracun maupun peledakan atau kebakaran karena aktifitas pekerjaan dan bahan kimia berbahaya yang berada di dalamnya,” ucapnya.

Yuli menambahkan, sebelum terbitnya Permenaker tersebut, upaya K3 di ruang terbatas berpedoman pada Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan No. KEP. 113/DJPPK/IX/2006 Tentang Pedoman Dan Pembinaan Teknis Petugas Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Ruang Terbatas (Confined Spaces).
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Mahkamah Konstitusi4 minggu agoDharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan ke MK, Soroti Pasal KLB Hingga Ancaman Denda Rp500 Juta
-
Daerah3 minggu agoMenggemaskan! TK Islam Pembangunan Sukses Gelar Wisuda Perdana Bertema Buah dan Sayur
-
Vonis4 minggu agoEks Konsultan Kemendikbudristek Divonis 4 Tahun Bui Di Kasus Korupsi Chromebook
-
Tuntutan4 minggu agoPerkaya Diri Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun

