Connect with us

Mahkamah Konstitusi

Revisi UU MK Tinggal Ketok Palu di Paripurna

Published

on

Jakarta, pantausidang- Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir, menegaskan bahwa proses revisi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) saat ini tinggal menunggu pengesahan dalam rapat paripurna.

“Undang-Undang MK tidak ada revisi, karena itu sudah direvisi pada periode anggota DPR lima tahun yang lalu. Itu tinggal paripurna saja, kita tinggal tunggu Badan Musyawarah (Bamus),” ujar Adies di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (8/7/2025).

Adies yang juga Wakil Ketua Komisi III DPR sekaligus anggota Panitia Kerja (Panja) revisi UU MK pada periode 2019–2024 itu, menepis anggapan adanya agenda baru untuk merevisi UU MK di periode DPR saat ini.

Ia menekankan bahwa perubahan regulasi tersebut tidak berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan daerah mulai 2029.

Terkait putusan MK tersebut, DPR disebut masih akan mengkaji dampaknya lebih lanjut. Menurutnya, belum ada sikap resmi dari lembaga legislatif terhadap usulan agar pemilihan kepala daerah (Pilkada) dan DPRD digelar paling cepat dua tahun usai pelantikan presiden dan wakil presiden.

“Partai-partai lain masih dalam proses mengkaji, demikian juga DPR. Kami baru berbicara awal dengan pemerintah seminggu lalu. Sekarang pemerintah juga masih mengkaji,” tutur politisi Partai Golkar tersebut.

Empat Poin Krusial Revisi UU MK

Berdasarkan dokumen hasil pengesahan tingkat I pada 13 Mei 2024, revisi UU MK yang dilakukan Komisi III dan pemerintah memuat empat perubahan utama.

Pertama, penghapusan ketentuan Pemberhentian karena Masa Jabatan Habis

Pasal 23 huruf d yang mengatur pemberhentian hakim konstitusi karena masa jabatan berakhir dihapus. Sebagai gantinya, dimunculkan Pasal 23A yang memperkenalkan sistem evaluasi terhadap hakim.

Kedua, Mekanisme Evaluasi Hakim dalam Pasal 23A, diatur bahwa setelah lima tahun menjabat, hakim konstitusi wajib dievaluasi oleh lembaga pengusul (DPR, Mahkamah Agung, atau Presiden). Lembaga tersebut memiliki wewenang untuk menyetujui atau tidak memperpanjang masa jabatan hakim.

Ketiga, Perubahan Komposisi Majelis Kehormatan MK (MKMK) Pasal 27A mengatur susunan MKMK yang terdiri atas lima anggota: satu diusulkan oleh MK, satu oleh Mahkamah Agung, satu oleh DPR, satu oleh Presiden, dan satu dari hakim konstitusi itu sendiri.

Terakhir, Ketentuan Masa Jabatan Hakim MK Pasal 87 mengatur transisi masa jabatan. Bagi hakim yang telah menjabat lebih dari lima tahun namun kurang dari 10 tahun, masa jabatan dapat dilanjutkan hingga 10 tahun jika mendapat persetujuan lembaga pengusul.

Sedangkan, hakim yang telah menjabat lebih dari 10 tahun akan mengakhiri masa jabatan pada usia pensiun 70 tahun, asalkan tidak melebihi 15 tahun masa kerja.

Dengan revisi ini, DPR dan pemerintah berharap sistem peradilan konstitusional menjadi lebih transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip checks and balances dalam ketatanegaraan Indonesia. *** (AAY).

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Facebook

Akun Medsos Prabowo Gibran

Tag

Trending