Vonis
Kasus Korupsi SPJ Fiktif, Eks Kadisbud DKI Jakarta Iwan Henry Whardana Divonis 11 Tahun Bui
Jakarta, pantausidang– Mantan Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana divonis 11 tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi penggelembungan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) hingga kegiatan fiktif.
Majelis hakim menyatakan, Iwan telah melakukan tindak pidana korupsi dan menikmati uang dari hasil kejahatan. Akibatnya, Iwan telah menyebabkan negara mengalami kerugian senilai Rp36,3 miliar.
“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara,” ujar Hakim Ketua Rios Rahmanto, saat membacakan amar putusannya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (30/10/2025).
Selain pidana badan, Iwan juga dihukum untuk membayarkan uang pengganti senilai Rp13,5 miliar subsider 5 tahun penjara.
Perbuatan Iwan, dilakukan dengan dua terdakwa lain yakni Kepala Bidang Pemanfaatan Disbud DKI nonaktif Mohamad Fairza Maulana dan Pemilik Event Organizer (EO) GR-Pro, Gatot Arif Rahmadi.
Berdasarkan uraian dalam dakwaan, perbuatan Iwan dkk terjadi pada periode 2022-2024. Kala itu, Iwan membuat ratusan kegiatan seni palsu untuk mencairkan anggaran dari pemerintah provinsi.
Pada kurun waktu dua tahun, Dinas Kebudayaan Jakarta membayar Rp38.658.762.470,69 kepada Gatot. Padahal, kata Hakim, uang yang digunakan untuk kegiatan hanya sebesar Rp8.196.917.258.
Bukan hanya itu, terdapat nilai pembayaran ke Swakelola Bidang Pemanfaatan Dinas Kebudayaan DKJ sebesar Rp6.770.674.200. Sementara, nilai penggunaan riilnya hanya Rp913.474.356, yang berarti terdapat selisih Rp5.857.199.844.
Secara keseluruhan, nilai anggaran yang dibayarkan adalah Rp45.429.436.670,69 dan hanya digunakan secara nyata sebesar Rp9.110.391.614.
Perbuatan Iwan, diyakini melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Usai persidangan, Iwan membantah pernah meminta uang kepada pemilik sanggar-sanggar seni budaya di Jakarta. Untuk itu, ia meminta kepada satu pemilik sanggar yang mau bersaksi jika memang dirinya pernah meminta uang tersebut.
“Saya merasa kecewa karena tidak ada satupun dari sanggar pemilik seni budaya, organisasi seni budaya, yang saya minta uang. Tidak ada satupun,” kata Iwan usai persidangan.
Iwan pun merasa kecewa atas putusan majelis hakim. Ia menilai bahwa Majelis Hakim tidak mempertimbangkan bukti-bukti yang disampaikan olehnya sepanjang sidang berlangsung. *** (AAY)
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Saksi4 minggu agoUsut Dugaan Korupsi LPEI, KPK Panggil Dirut PT Putra Bulian Properti Wilson Jacobes
-
Saksi4 minggu agoBos Adaro Boy Thohir Berpeluang Diperiksa di Sidang Korupsi Pertamina
-
Saksi3 minggu agoKasus Korupsi DJKA Medan, KPK Periksa Dirut PT Karya Logistik Nusantara Fery Hendriyanto
-
Saksi2 minggu agoKepala Departemen Pembiayaan Syariah LPEI Kamaruzzaman Kembali Diperiksa KPK


You must be logged in to post a comment Login