Penyidikan
Rumah Eks Anggota DPR RI Fraksi NasDem Digeledah KPK
Rumah yang digeledah Anggota DPR RI. Lokasi penggeledahan adalah rumah Ahmad Ali,” kata Tessa, Selasa (4/2/2025)

Sehingga untuk mendalami hal itu, KPK telah menyita aset yang berhubungan dengan perkara dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan Rita Widyasari.
Penyitaan ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk mengungkap dugaan aliran dana yang berasal dari praktik korupsi.
Dan dari penyitaan pada Jumat, 10 Januari 2025 lalu, KPK berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp350.865.006.126 yang tersebar di 36 rekening atas nama Rita dan pihak terkait lainnya.
Selain terima, Rita juga Menyuap Penyidik
Selain itu, KPK juga berhasil menyita mata uang asing sebesar 6,2 juta Dolar Amerika Serikat (USD), yang setara dengan Rp 102,2 miliar, yang tersebar di 15 rekening.
KPK juga menyita 2 juta Dolar Singapura (SGD) atau sekitar Rp23,7 miliar, yang berada dalam satu rekening atas nama pihak terkait lainnya.
Informasi yang beredar, Rita merupakan kepala daerah yang turut menyuap penyidik KPK Stephanus Robin Pattuju.
Rita telah menjadi terpidana perkara gratifikasi Rp110 miliar dan suap perizinan kelapa sawit di Kutai Kartanegara.
Rita menjalani hukuman 10 tahun penjara, denda Rp600 juta, subsider enam bulan kurungan dari vonis Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. *** AAY
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Nasional7 hari ago
Flyover Panorama I Dimulai di Sumbar
-
Nasional3 minggu ago
Kisruh Internal PT Pegadaian: Serikat Pekerja Ancam Gugat ke Pengadilan, Tuntut Kepatuhan pada PKB
-
Gugatan3 minggu ago
Eks Pegawai Gugat PHK Sepihak PT JAI
-
Nasional3 minggu ago
SP Pegadaian Tempuh Jalur Hukum, Dapat Dukungan Penuh Seluruh Indonesia