Penyidikan
Rumah Eks Anggota DPR RI Fraksi NasDem Digeledah KPK
Rumah yang digeledah Anggota DPR RI. Lokasi penggeledahan adalah rumah Ahmad Ali,” kata Tessa, Selasa (4/2/2025)
Sehingga untuk mendalami hal itu, KPK telah menyita aset yang berhubungan dengan perkara dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan Rita Widyasari.
Penyitaan ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk mengungkap dugaan aliran dana yang berasal dari praktik korupsi.
Dan dari penyitaan pada Jumat, 10 Januari 2025 lalu, KPK berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp350.865.006.126 yang tersebar di 36 rekening atas nama Rita dan pihak terkait lainnya.
Selain terima, Rita juga Menyuap Penyidik
Selain itu, KPK juga berhasil menyita mata uang asing sebesar 6,2 juta Dolar Amerika Serikat (USD), yang setara dengan Rp 102,2 miliar, yang tersebar di 15 rekening.
KPK juga menyita 2 juta Dolar Singapura (SGD) atau sekitar Rp23,7 miliar, yang berada dalam satu rekening atas nama pihak terkait lainnya.
Informasi yang beredar, Rita merupakan kepala daerah yang turut menyuap penyidik KPK Stephanus Robin Pattuju.
Rita telah menjadi terpidana perkara gratifikasi Rp110 miliar dan suap perizinan kelapa sawit di Kutai Kartanegara.
Rita menjalani hukuman 10 tahun penjara, denda Rp600 juta, subsider enam bulan kurungan dari vonis Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. *** AAY
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Internasional4 minggu agoKorelasi Pertemuan Komjak dan Jiangsu High People’s Court untuk Integritas Peradilan
-
Tuntutan4 minggu agoBos Paramitra Mulia Langgeng Anak Usaha Sungaibudi Grup (BUDI) Penyuap Dirut Inhutani V Dituntut 3,4 Tahun Penjara
-
Dakwaan3 minggu agoJPU Beberkan Dugaan Pengaturan DMUT dalam Sidang Tipikor Pertamina
-
Nasional4 minggu agoGuru Besar UIN Cirebon Dorong Revisi UU Kepolisian Sebelum Terbitkan PP ASN–Polri


You must be logged in to post a comment Login