Connect with us

Dakwaan

Saksi Manajer Finance Khusus Treasury Sebut Antam Tidak Punya Hutang Emas ke Budi Said

Gambar ilustrasi pengadilan tipikor

Jakarta, Pantausidang – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi terkait jual beli emas di PT Aneka Tambang (Antam) Tbk tahun 2018, dengan terdakwa Budi Said, Crazy Rich asal Surabaya, kembali digelar. Dalam sidang tersebut, empat orang saksi dihadirkan.

Keempat saksi itu adalah Manajer Finance Logam Mulia Khusus Treasury, M. Furqon; Hamdan; Mantan Treasury and Tax Senior Officer Antam, Nurhasanah; serta Manajer Retail Antam, Abdul Muluk. Para saksi memberikan penjelasan mengenai transaksi yang terjadi dalam jual beli emas antara Budi Said dan PT Antam.

Manajer Finance Khusus Treasury Antam, M. Furqon, menegaskan bahwa semua transaksi logam mulia secara retail oleh Budi Said tercatat dalam sistem e-mas. Furqon menyatakan bahwa PT Antam tidak memiliki hutang kepada Budi Said, yang saat itu diketahui membeli emas dengan harga di bawah pasar, yaitu sekitar Rp 500 juta per kilogram pada akhir 2018, sedangkan harga pasar emas saat itu sekitar Rp 600 juta per kilogram.

“Berdasarkan data laporan keuangan yang telah diaudit, tidak ditemukan adanya hutang penyerahan emas kepada Budi Said,” ujar Furqon kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 1 Oktober 2024.

Dalam dakwaan yang dibacakan pada sidang sebelumnya, Budi Said diduga terlibat dalam pembelian lebih dari 7 ton emas dari Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 antara Maret 2018 hingga Juni 2022. Jaksa menuduh Budi Said membeli emas dengan harga di bawah standar yang tidak sesuai dengan prosedur resmi Antam.

Jaksa juga mengungkapkan bahwa dalam dua transaksi utama, Budi Said pertama kali membeli 100 kilogram emas seharga Rp 25,25 miliar, padahal seharusnya nilai tersebut hanya berlaku untuk 41,865 kilogram. Hal ini menimbulkan selisih 58,135 kilogram yang belum dibayar.

Pada transaksi kedua, Budi Said membeli 7,071 ton emas senilai Rp 3,59 triliun, tetapi hanya menerima 5,935 kilogram emas, sehingga masih ada kekurangan 1,136 kilogram.

Budi Said diduga bekerja sama dengan broker bernama Eksi Anggraini dan sejumlah oknum pegawai Antam, termasuk Endang Kumoro, Ahmad Purwanto, dan Misdianto. Jaksa menyatakan bahwa harga yang disepakati, yaitu Rp 505 juta per kilogram, jauh di bawah harga standar Antam, sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1,1 triliun. Kerugian tersebut terdiri dari Rp 92,25 miliar dari pembelian pertama dan Rp 1,07 triliun dari pembelian kedua.

Atas perbuatannya, Budi Said dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kerugian ini terdiri dari Rp 92,25 miliar dari pembelian pertama dan Rp 1,07 triliun dari pembelian kedua.

Atas perbuatannya, Budi Said dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP. *** Red

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

Open chat
1
Butuh Bantuan?
Hello 👋
Ada yang bisa saya bantu?
Pantausidang.com
×

Assalamualaikum wrb

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× Hubungi Kami