Connect with us

Dakwaan

Saksi Tom Lembong, Eks Bos PDSU Akui Proses Impor Gula Tak Lengkap

Saksi Tom Lembong- Eks Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama (PDSU), Eka Sapanca, membeberkan kronologi penugasan pengolahan gula kristal mentah (GKM) menjadi gula kristal putih (GKP) yang dijalankan perusahaannya sepanjang 2015–2016.

Published

on

Tom Lembong

Jakarta, pantausidang – Saksi Tom Lembong- Eks Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama (PDSU), Eka Sapanca, membeberkan kronologi penugasan pengolahan gula kristal mentah (GKM) menjadi gula kristal putih (GKP) yang dijalankan perusahaannya sepanjang 2015–2016. Hal itu ia sampaikan saat bersaksi dalam persidangan lanjutan perkara dugaan korupsi impor gula di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta.

Eka menyebut, selama menjabat sebagai Direktur Utama PDSU, ia menerima informasi penugasan dari Ten Rastio selaku perwakilan grup usaha yang menaungi PDSU dan Makassar Tene di bawah grup FKS. Penugasan yang melibatkan kerja sama dengan Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) dan Induk Koperasi Kepolisian (INKOPOL), sebagai bentuk kontribusi terhadap upaya pemerintah menstabilkan harga gula nasional.

“Penugasan ini  dari Pak Ten, katanya untuk stabilisasi harga dan stok gula. Kami kemudian ada pembicaan (diskusi) ketika surat dan izin impor telah terbit,” jelas Eka di ruang sidang.

Dalam surat penugasan dari Kementerian Perdagangan tertanggal 12 Januari 2016, Eka mengaku PDSU mendapat perintah bekerja sama dengan pihak-pihak yang bisa mengolah gula mentah menjadi gula konsumsi. Padahal, menurut izin Industri Usaha (IUI) dariBKPM, PDSU hanya mendapat ijin mengolah gula rafinasi untuk industri makanan dan minuman.

Tiga Penugasan Tanpa Rekomendasi Kemenperin

Tercatat, ada tiga penugasan yang diterima PDSU: satu bersama PPI, dan dua lainnya bersama INKOPOL. Dalam prosesnya, Eka menyebut pihaknya tidak pernah melampirkan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian dalam pengajuan Persetujuan Impor (PI). Hal itu dianggapnya tak diperlukan karena penugasan bersumber langsung dari Kementerian Perdagangan.

Untuk penugasan dengan PPI, kuota impor PDSU mencapai 16 ribu ton GKM. Seluruh gula diolah menjadi GKP dan dijual ke PPI dengan harga Rp9.000 per kilogram. Sementara untuk kerja sama dengan INKOPOL, Eka menyebut total kuota mencapai lebih dari 40 ribu ton, dengan harga jual bervariasi antara Rp9.600 hingga Rp10.000 per kilogram, tergantung distributor.

Eka juga mengungkap adanya imbal jasa (fee) kepada pihak-pihak tertentu, seperti dalam perjanjian dengan PT Angel Product, sebesar Rp76,054 per kilogram.

Keuntungan Tak Dihitung Per Proyek

Menuurutnya soal margin keuntungan dari proyek-proyek tersebut, Eka mengaku pihaknya tidak pernah menghitung secara terpisah. Karena, semua pendapatan dan biaya termasuk dalam satu laporan keuangan tahunan.

“Kami melakukan closing book tahunan dan mencatat harga pokok produksi (HPP) antara USD 535 hingga USD 616 per ton,” jelasnya.

Eka juga membenarkan perusahaannya telah mengembalikan dana sebesar Rp32 miliar lebih kepada penyidik sebagai bentuk itikad baik. Dana itu kini berstatus sebagai barang sitaan yang akan ditentukan status hukumnya melalui pengadilan.

8 Saksi untuk Tom Lembong

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Laman: 1 2

Advertisement

Facebook

Tag

Trending