Connect with us

Penyidikan

Satori dan Heri Gunawan Tersangka, Rumah Aspirasi DPR Gunakan Dana Bansos BI-OJK

Published

on

KPK menetapkan dua anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024, Heri Gunawan dan Satori, sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang dari dana sosial Bank Indonesia dan OJK. Dana tersebut diduga mengalir lewat yayasan pribadi untuk keperluan pribadi.

Jakarta, pantausidang — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan dua anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024 sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan ini berkaitan dengan pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selama kurun 2020 hingga 2023.

Dua tersangka tersebut adalah Heri Gunawan (HG) dan Satori (ST), yang dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR disebut telah menerima dana bantuan sosial dari mitra kerja Komisi XI DPR RI dan menyalahgunakannya untuk kepentingan pribadi.

“Penetapan ini didasarkan pada hasil penyidikan umum sejak Desember 2024. Setelah penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang cukup, maka KPK menetapkan HG dan ST sebagai tersangka,” kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers, Kamis (7/8).

Modus Gratifikasi Dana Sosial

Dalam konstruksi perkara, Komisi XI DPR RI disebut memiliki kewenangan khusus terhadap BI dan OJK, yaitu menyetujui rencana anggaran tahunan kedua lembaga tersebut. Persetujuan ini didahului dengan pembentukan Panitia Kerja (Panja), di mana kedua tersangka ikut terlibat dalam proses pembahasan pendapatan dan pengeluaran anggaran.

Setelah Rapat Kerja antara Komisi XI DPR dengan BI dan OJK setiap November, Panja melakukan rapat tertutup. Dalam rapat tersebut, disepakati bahwa BI dan OJK akan memberikan dana program sosial kepada anggota Komisi XI DPR RI dengan rincian:

Sekitar 10 kegiatan per tahun dari BI, dan 18 hingga 24 kegiatan per tahun dari OJK.

Dana bantuan tersebut disalurkan melalui yayasan-yayasan yang dikelola oleh para anggota DPR, termasuk Rumah Aspirasi milik Heri Gunawan dan Satori.

Dana Mengalir Lewat Yayasan, Tidak Ada Kegiatan

Pada periode 2021 hingga 2023, yayasan-yayasan yang dikendalikan oleh HG dan ST menerima dana dari mitra kerja DPR RI, namun tidak melaksanakan kegiatan sosial sebagaimana yang dijanjikan dalam proposal.

Total dana yang diterima Heri Gunawan mencapai Rp15,86 miliar, dengan rincian:

Rp6,26 miliar dari BI

Rp7,64 miliar dari OJK

Rp1,94 miliar dari mitra kerja lain Komisi XI

Sementara itu, Satori menerima Rp12,52 miliar, terdiri dari:

Rp6,3 miliar dari BI

Rp5,14 miliar dari OJK,

Rp1,04 miliar dari mitra kerja lainnya

Dugaan Pencucian Uang

KPK juga menemukan bahwa dana yang diterima kedua tersangka kemudian dialirkan ke rekening pribadi, menggunakan metode transfer maupun setor tunai, dan digunakan untuk berbagai keperluan pribadi, antara lain:

Heri Gunawan: pembangunan rumah makan, outlet minuman, pembelian tanah, bangunan, dan kendaraan.

Satori: pembelian tanah, pembangunan showroom, kendaraan roda dua, dan penempatan deposito yang diduga disamarkan dengan bantuan bank daerah.

Menurut Asep Guntur, Satori bahkan meminta pihak bank untuk menyembunyikan transaksi deposito dan pencairannya agar tidak terlacak dalam rekening koran.

Sebagian Besar Anggota Komisi XI Terlibat

Dalam pengakuannya, Satori juga menyebut bahwa sebagian besar anggota Komisi XI DPR RI lain juga menerima aliran dana bantuan sosial dari BI dan OJK. Pernyataan ini membuka kemungkinan adanya pengembangan perkara dan penambahan tersangka.

Pasal yang Dilanggar

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar:

Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi(sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001), Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU. *** (Red)

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Advertisement

Facebook

Coaching Clinic KUHP by Forwaka

Tag

Trending