Tuntutan
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Dituntut 7 Bui

Jakarta, pantausidang- Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, resmi dituntut 7 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jaksa meyakini, Hasto telah menghalangi penyidikan dalam kasus korupsi yang menyeret buronan Harun Masiku, serta terlibat dalam suap Rp600 juta kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
“Terdakwa Hasto Kristiyanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana merintangi penyidikan perkara korupsi dan melakukan tindak pidana korupsi,” tegas Jaksa KPK Wawan Yunarwanto saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025).
Selain pidana penjara, Hasto juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp600 juta subsider enam bulan kurungan.
Jaksa menilai, politisi asal Yogyakarta itu telah menghalangi dan merintangi penyidik KPK untuk menangkap Harun Masiku yang menjadi buronan sejak 2020.
“Memerintahkan perendaman HP Harun Masiku agar tidak terlacak saat OTT 8 Januari 2020,” ujar jaksa.
Selain itu, Hasto juga diduga telah mengarahkan Harun Masiku standby di kantor DPP PDIP untuk menghindari penangkapan. Bahkan kata jaksa, Hasto juga menyuruh anak buahnya untuk menenggelamkan HP menjelang pemeriksaan KPK. Perbuatan Hasto itu disebut membuat Harun Masiku belum tertangkap hingga saat ini.
“Terdakwa Hasto menyuap Wahyu Setiawan Rp600 juta untuk memuluskan PAW (Pergantian Antar Waktu) Harun Masiku sebagai anggota DPR,” tuturnya.
Atas perbuatannya, jaksa meyakini bahwa Hasto bersalah melanggar Pasa 21 UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Usai membacakan amar tuntutan, Hasto justru menyalami jaksa KPK. Peristiwa ini terjadi setelah Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menutup sidang dugaan suap Harun Masiku dan perintangan penyidikan yang menjerat Hasto.
Setelah berdiri menunggu hakim meninggalkan ruang sidang, Hasto lalu menghampiri jaksa di mejanya dan menyapa mereka.
Ia lalu mengulurkan tangannya dan menyalami tim jaksa penuntut umum KPK. Namun tidak jelas dialog apa antara Hasto dengan jaksa. Setelah itu, Hasto menghampiri tim kuasa hukumnya dan mencoba mengangkat surat tuntutannya yang setebal 1.300 halaman.
Kasus ini bermula, dari upaya mengatur pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024 agar Harun Masiku bisa duduk di parlemen lewat jalur yang tidak sah.
Diduga, Hasto memainkan peran sentral dalam operasi “bawah tanah” ini, bahkan hingga memerintahkan penghancuran bukti dan penghindaran dari kejaran KPK.
Sebelumnya, Hasto didakwa memberi suap bersama-sama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri kemudian juga Harun Masiku. Donny saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, lalu Saeful Bahri telah divonis bersalah dan Harun Masiku masih menjadi buron. *** (AAY)
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Saksi3 minggu ago
KPK Periksa Bos Indofood Terkait Korupsi Bansos Covid-19
-
Vonis4 minggu ago
Perkara Korupsi APD, Dirut PT PPM Dihukum Uang Pengganti Rp224 Miliar
-
Gugatan1 minggu ago
Tergugat Laporkan Hakim PN Rantau ke KY Soal Sengketa Lahan di Tapin
-
Nasional17 jam ago
KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali