Connect with us

Ragam

Sengketa Tanah di Jakbar, Developer Sodori Tukar Aset Tanah CnC

Published

on

Tanah yang dijanjikan semua sertifikat HGB (hak guna bangunan), tetapi ternyata dari keseluruhan 300 meter persegi, ada 65 meter persegi masih girik (belum bersertifikat) pada bagian depan. Sementara pimpinan perusahan developer menjanjikan, dalam kurun waktu enam bulan selesai, girik menjadi HGB.

Sertifikat dari awal pemecahan ditolak terus oleh kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Barat karena berbagai hal. Pada bulan ke-6 setelah kesepakatan dan pembayaran, ia baru mengetahui bahwa giriknya sama sekali tidak pernah masuk BPN. Otomatis, tidak ada proses menjadi sertifikat HGB seperti yang dijanjikan developer.

“(developer) terutang dengan saya, senilai Rp 2,5 milyar. Kalau developer yakin, NJOP (nilai jual objek pajak) Rp 9 juta, berarti kalau tukar (aset tanah) yang baru, kami harus dapat 260 – 270 meter persegi (yang clear & clean ). Tapi developer sodori tanah sisa, atau bagian lahan yang pinggir-pinggir. Kami masih harus survey dan setelah itu negosiasi lagi. Karena kami sampai saat ini masih rugi Rp 2,5 milyar,” kata Aliang.

Saat negosiasi, developer mengaku hanya mau jual aset tanah GGR seluas 1800 meter persegi dengan NJOP Rp 10.300.000 (sepuluh juta, tiga ratus ribu rupiah). NJOP GGR semakin hari semakin meningkat. Tapi tanah bagian pinggir yang mungkin mau dijual, NJOP nya sedikit lebih rendah, yakni Rp 9 juta per meter persegi.

“Kami masih harus cek kondisinya. Karena dekat GGR, ada komplek Green Garden atau GG (developer yang sama). Ternyata ada deretan rumah yang sudah lama, ukuran besar, tapi tidak dihuni. Setahu saya, deretan rumah tersebut dengan jalur pembuangan sampah, atau menghadap sungai paling kotor di Jakarta,” kata Aliang.*** Liu.

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Laman: 1 2

Advertisement

Facebook

Tag

Trending