Ragam
Seperti Peradi Daerah Lainnya, Peradi Kota Depok Keras Ingatkan Hotman Paris Hutapea
Ketua Peradi Kota Depok, Khairil Poloan, penyataan Hotman Paris Hutapea di sosial media miliknya, adalah tindakan menjelek-jelekan Peradi Otto Hasibuan.
“juga menyikapi pernyataan Hotman Paris tersebut dengan serius. Mereka telah memberikan pernyataan pers secara terbuka terkait pernyataan Hotman Paris yang dinilai telah merugikan organisasi advokat Peradi.
Tegasnya, akibat pernyataan Hotman Paris tersebut, telah terjadi kegaduhan di organisasi advokat Peradi, yang berisikan 70 ribu anggota se-Indonesia. Seluruh Indonesia telah bergejolak yang menimbulkan kegaduhan.
“Menanggapi pernyataan Hotman yang mengatakan bahwa Kepengurusan Otto Hasibuan belum mendapatkan pengesahan dari Kemenkumham adalah tidak benar karena Peradi dibentuk berdasarkan Pasal 28 UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dimana Peradi merupakan organ negara yang bersifat mandiri, bebas dari campur tangan pemerintah dan tidak tunduk kepada Stb. 1840 No. 64 tentang Perkumpulan yang harus ada izin dari Kemenhumkam,” ujar Khairil.
Sebutnya, pelaksanaan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang diselenggarakan oleh Peradi sudah sesuai dengan bekerjasama dengan perguruan tinggi atau universitas dan bukan dari Kemenkumham;
Soal lainya, keputusan MA yang disampaikan oleh Wakil Ketua MA Bidang Yudisial sebagai Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro yang mengatakan, MA menegaskan status advokat dari Peradi tidak terpengaruh dengan Putusan MA Nomor 997K/Pdt/2022. Sehingga, advokat yang memegang kartu Peradi Otto Hasibuan tetap boleh bersidang seperti biasa,” Tegas Khairil Poloan. *** (Hendrik I Raseukiy)
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Rekonstruksi4 minggu agoKesaksian Ibu Korban Perkosaan Mei 98 Sempat Jeda karena Traumatis
-
Dakwaan3 minggu agoJPU Kejar Sosok Misterius di Balik Operasional Buzzer, OOJ Marcella berlanjut
-
Tuntutan3 minggu agoKerry Riza Dituntut 18 Tahun dan Uang Pengganti Rp13,4 Triliun
-
Saksi3 minggu agoKasus EDC BRI, KPK Telusuri Peran Vendor PT Yaksa Harmoni Global, dan Internal Bank


You must be logged in to post a comment Login