Ragam
Sidang Artis Nia Ramadhani dan Ardiansyah Bakrie disiarkan Online juga
Artis Nia Ramadhani dan Ardiansyah Bakrie akan menjalani sidang perdana perkara dugaan penyalahgunaan narkoba di PN Jakarta pusat Kamis 2 Desember 2021
Pantausidang, Jakarta – Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui laman, pn.jakartapusat.go.id mengumumkan sidang perdana artis Nia Ramadhani dan Ardiansyah Bakrie akan disiarkan via kanal youtube PN Pusat untuk mengantisipasi terjadinya kerumunan massa.
Pengadilan juga menginformasikan selain itu persidangan offline, akan berlangsung di Ruang Sidang Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali, lantai 1 Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Agenda persidangan adalah pembacaan dakwaan terkait perkara penyalahgunaan narkotika dengan tiga orang terdakwa, “Zen Vivanto; Ramadhania Ardiansyah Bakrie; dan Anindra Ardiansyah Bakrie”.
Agenda sidang pukul 10.00 WIB dengan acara pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Nia dan Ardi.
Diketahui Nia dan Ardi Bakrie ditangkap oleh Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus) di rumahnya di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan,7 Juli 2021 dengan barang bukti satu klip sabu seberat 0,78 gram dan satu bong (alat hisap sabu).
Polisi juga menetapkan sopir Nia berinsial Zn sebagai tersangka bersama sama keduanya.
Mereka disangkakan melanggar pasal
127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.*** Red
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Internasional4 minggu agoKorelasi Pertemuan Komjak dan Jiangsu High People’s Court untuk Integritas Peradilan
-
Tuntutan4 minggu agoBos Paramitra Mulia Langgeng Anak Usaha Sungaibudi Grup (BUDI) Penyuap Dirut Inhutani V Dituntut 3,4 Tahun Penjara
-
Dakwaan3 minggu agoJPU Beberkan Dugaan Pengaturan DMUT dalam Sidang Tipikor Pertamina
-
Nasional4 minggu agoGuru Besar UIN Cirebon Dorong Revisi UU Kepolisian Sebelum Terbitkan PP ASN–Polri


You must be logged in to post a comment Login