Connect with us

Tuntutan

Sidang BTS, Irwan Hermawan Dituntut 6 Tahun Penjara

Jaksa menilai, Irwan terbukti korupsi terkait proyek pengadaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 pada Bakti Kominfo Tahun 2020-2022

Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak, Mukti Ali, masing masing dituntut 6 tahun, 15 tahun dan 6 tahun terkait perkara dugaan korupsi BTS 4G Kominfo

Dalam tuntutan ini, JPU meminta majelis hakim agar Irwan ditetapkan sebagai saksi justice collaborator (JC), agar keterangannya dapat memberikan manfaat signifikan terhadap perkara yang ditangani Kejaksaan Agung.

“Menetapkan saudara Irwan Hermawan sebagai saksi pelaku atau justice collaborator dalam perkara a quo,” tuturnya.

Perbuatan Irwan dianggap telah melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. ***AAY

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Laman: 1 2 3 4

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

Open chat
1
Butuh Bantuan?
Hello 👋
Ada yang bisa saya bantu?
Pantausidang.com
×

Assalamualaikum wrb

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× Hubungi Kami